Konten dari Pengguna

Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu? Ini Detail Jawabannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 September 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya. Sumber: Unsplash/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya. Sumber: Unsplash/Element5 Digital
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah kalian sudah berhak mengikuti pemilu apa sebabnya? Kalimat tanya tersebut mempunyai jawaban yang beragam, yakni bisa ya dan bisa tidak. Keberagaman jawaban tersebut dapat terjadi karena tergantung dari definisi subjek “kalian”.
ADVERTISEMENT
Jika subjek “kalian” yang dimaksud oleh kalimat tanya merupakan orang dengan umur di bawah 17 tahun, jelas bahwa “kalian” belum berhak mengikuti pemilu. Hal itu secara jelas tercantum dalam undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.

Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya?

Ilustrasi Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya. Sumber: Unsplash/Glen Carrie
Pemilu (pemilihan umum) merupakan pesta rakyat bagi negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. Indonesia rutin mengadakan pemilu setiap periode tertentu untuk memilih presiden, wakil presiden, serta para wakil rakyat.
Setiap warga negara Indonesia tentu memiliki hak untuk mengikuti pemilu. Namun, apakah kalian sudah berhak mengikuti pemilu apa sebabnya? Jawaban dari pertanyaan tersebut sangat beragam karena bisa ya atau tidak.
Jawabannya bisa ya jika subjek “kalian” dalam pertanyaan mengacu pada warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun. Jika definisi subjek “kalian” yang dimaksud mengacu pada warga negara di bawah umur 17 tahun, jawabannya adalah tidak.
ADVERTISEMENT
Jawaban tersebut adalah mutlak karena mempunyai landasan hukum berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Pasal yang membahas tentang batasan umur tersebut adalah Pasal 1 angka 25.
Dikutip dari buku Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum, Hoesein dan Arifudin (2017: 123 – 124), UU RI Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 angka 25 menyatakan, “Pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin” yang terdaftar sebagai pemilih.

Asas Pemilu yang Perlu Diketahui oleh Setiap Pemilih

Ilustrasi Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya. Sumber: Unsplash/Phil Hearing
Batas umur pemilih merupakan pengetahuan penting bagi setiap orang yang ingin mengikuti pemilu. Selain itu, pemilih juga perlu mengetahui asas pemilu. Asas pemilu mencakup aspek langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 SMA Kelas XI, Hasim (2007: 47), berikut adalah penjelasan tentang enam asas pemilu.
Jadi, apakah kalian sudah berhak mengikuti pemilu apa sebabnya? Jawaban dari pertanyaan tersebut bisa ya atau tidak karena tergantung dari usia subjek "kalian". Jika sudah genap 17 tahun, "kalian" berhak mengikuti pemilu. (AA)
ADVERTISEMENT