Apakah Kepiting Halal untuk Dimakan? Ini Hukumnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kelezatan daging kepiting dan kandungan gizi serta nutrisinya tentu tidak perlu diragukan lagi. Selain dapat diolah menjadi berbagai macam hidangan yang lezat, kepiting juga bermanfaat bagi kesehatan. Apakah kepiting halal untuk dimakan?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat muslim, mengingat pentingnya memastikan makanan yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam.
Apakah Kepiting Halal untuk Dimakan? Ini Jawabannya
Kepiting dapat diolah menjadi berbagai macam hidangan. Menariknya, kepiting mempunyai andungan gizi tinggi, seperti energi, protein, lemak, kalsium, fosfor, vitamin A, vitamin B1, dan kolesterol. Kepiting juga mengandung asam folat, vitamin B kompleks, omega-3, serta berbagai mineral.
Apakah kepiting halal untuk dimakan? Pertanyaan ini kerap menjadi perbincangan di kalangan umat muslim yang ingin memastikan kehalalan setiap makanan yang dikonsumsi, termasuk hidangan laut seperti kepiting.
Dikutip dari laman nu.or.id, ada literatur-literatur fikih klasik yang menghalalkan dan mengharamkan makan kepiting. Seperti yang dijelaskan Imam At Thahawi dalam kitab Mukhtashar Ikhtilafil Ulama menyebutkan:
وَلَا يُؤْكَلُ شَيْءٌ مِنْ حَيَوَانِ الْبَحْرِ إِلَّا السَّمَكَ
Artinya: Dan binatang laut dalam bentuk apa pun tidak boleh dimakan kecuali ikan (At Thahawi, Mukhtashar Ikhtilafil Ulama, juz 3, halaman 214).
Selain itu, mazhab Hanafi, kitab-kitab mazhab Syafi’i pun juga secara tegas menyebutkan keharaman mengonsumsi kepiting. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menuliskan:
وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ، وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ الْمَنْصُوْصِ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ
Artinya: Syekh Abu Hamid dan Imam al-Haramain memasukkan katak dan kepiting ke dalam kategori binatang yang dapat hidup di dua tempat. Dua binatang tersebut diharamkan menurut pendapat yang shahih dan tercatat dalam mazhab. Dan dengan hukum haram ini, mayoritas ulama mazhab memutuskan (Imam Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 30).
Imam Ad Dumairi berkata:
يَحْرُمُ أَكْلُهُ لِاسْتِخْبَائِهِ كَالصَّدَفِ، قَالَ الرَّافِعِي : ولِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ
Artinya: Haram memakan kepiting karena ia selalu menyelinap (bersembunyi) seperti kerang. Imam Rafi’i berkata: Dan karena ia mengandung bahaya (Ad Dumairi, Hayatul Hayawan al-Kubra, juz 1, halaman 391).
Sedangkan menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, kepiting halal dikonsumsi. Seorang ulama bermazhab Maliki bernama Ibnu Abdil Bar menyebutkan:
وَصَيْدُ البَحْرِ كُلُّهُ حَلَالٌ إِلَّا أَنَّ مَالِكاً يَكْرَهُ خِنْزِيْرَ الْمَاءِ لِاسْمِهِ وَكَذَلِكَ كَلْبُ الْمَاءِ عِنْدَهُ وَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ السَّرَطَانِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَالضِّفْدَعِ
Artinya: Dan binatang buruan laut semuanya halal, hanya saja imam Malik memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan kepiting, penyu, dan katak (Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, juz 1, halaman 187).
Para ulama mazhab Hanbali juga menghalalkan kepiting. Ibnu Muflih menuturkan:
وَعَنْهُ – أَيْ عَنْ أَحْمَدَ - فِي السَّرَطَانِ وَسَائِرِ الْبَحْرِيْ : أَنَّهُ يَحِلُّ بِلَا ذَكَاةٍ؛ لِأَنَّ السَّرَطَانَ لَا دَمَ فِيْهِ
Artinya: Dan dari imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: Ia halal sekalipun tidak disembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah (mengalir) (Ibnu Muflih, Al-Mubdi’, juz 9, halaman 214).
Baca Juga: Apakah Hiu Halal Dimakan dalam Ajaran Islam? Ini Penjelasannya!
Jadi, apakah makan kepiting halal? Haram atau tidaknya tergantung mazhab yang diyakini, sebab ada yang mengganggapnya halal dan ada juga yang haram. (Umi)
Temukan berita dan insight terbaru soal gaya hidup halal hanya di kumparan.com/HalalLiving.
