Apakah Kodok Halal? Ini Pandangan dari MUI

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam mengharamkan beberapa jenis hewan untuk dikonsumsi. Lalu, apakah kodok halal?
Pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan umat muslim. Sebab, terdapat perbedaan pandangan mengenai kehalalan kodok.
Apakah Kodok Halal dalam Islam?
Indonesia adalah negara yang memiliki beragam jenis makanan. Makanan di Indonesia berasal dari berbagai jenis tumbuhan dan hewan.
Di beberapa daerah, sebagian orang memanfaatkan kodok atau katak untuk dijadikan hidangan. Namun, apakah kodok halal dalam Islam? Mengenai hal tersebut, masih terdapat perdebatan.
Sebab, ada perbedaan pandangan antara mazhab. Berikut perbedaan pandangan status kehalalan kodok untuk dikonsumsi.
1. Menurut Mazhab Maliki
Mazhab Malik berpandangan bahwa kodok mubah untuk dikonsumsi. Hal ini karena tidak ada perkataan atau kalimat dari Al-Qur’an atau hadis yang secara khusus mengharamkan kodok.
2. Menurut Jumhur Ulama (Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali)
Sementara itu, terdapat perbedaan pandangan mengenai status kehalalan kodok menurut jumhur ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa makan daging kodok hukumnya adalah haram.
Pendapat tersebut didasari oleh dua alasan. Alasan pertama adalah kodok termasuk hewan yang hidup di dua alam. Oleh sebab itu, kodok tergolong hewan yang menjijikkan. Dalam agama Islam, binatang dengan golongan tersebut haram untuk dikonsumsi.
Alasan kedua berdasarkan hadis Rasulullah saw. Dikutip dari situs mui.or.id, berikut bunyi hadisnya.
“Dari Abdurrahman bin Utsman AlQuraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah saw. melarang membunuhnya“ (Ditakharijkan oleh Ahmad dan dishohihkan Hakim, ditakharijkan pula Abu Daud dan Nasa’i).
Lantas, bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal ini? Dikutip dari situs yang sama, menurut fatwa tahun 1984 tentang Memakan dan Membudidayakan Kodok memutuskan bahwa “Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafi’i/Jumhur Ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.”
Dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi kodok hukumnya bergantung dengan mazhab yang dianut. Namun, umat muslim harus tetap berhati-hati dan wajib mengikuti pendapat yang dilandasi dalil sahih.
Baca juga: 3 Contoh Makanan Haram yang Tidak Boleh Dikonsumsi Umat Muslim
Apakah kodok halal untuk dikonsumsi oleh umat muslim? Terdapat dua pandangan, pertama hukumnya mubah dan haram. (FAR)
Temukan berita dan insight terbaru soal gaya hidup halal hanya di kumparan.com/HalalLiving
