Apakah Kurban Bisa Patungan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah kurban bisa patungan? Pertanyaan ini banyak dibahas di kalangan masyarakat, khususnya umat muslim yang tengah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban.
Dalam syariat Islam yang berlaku, kurban dapat dilakukan dengan membeli hewan ternak yang diperbolehkan secara patungan. Namun begitu, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Penjelasan Apakah Kurban Bisa Patungan yang Penting untuk Diketahui Umat Islam
Mengutip buku berjudul Rahasia & Keutamaan Hari Jumat, Komarudin Ibnu Mikam (2007:33) hari raya Iduladha merupakan hari raya yang diperingati umat muslim yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahun hijriyah.
Dalam peringatan hari raya Iduladha, sebagian umat muslim dari berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Sedangkan sebagian lainnya, umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji menunaikan kurban. Maka dari itu Iduladha dikenal sebagai hari raya kurban.
Agar dapat menunaikan kurban secara sah, umat muslim perlu mengetahui persyaratan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah menggunakan hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan, antara lain unta, sapi, kambing, domba, dan kerbau.
Selain memenuhi jenis hewan kurban yang diperbolehkan untuk digunakan, terdapat beberapa syarat lainnya. Berikut ini beberapa syarat sah hewan kurban:
Hewan cukup umur (kambing harus berusia 1 tahun atau lebih, sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.
Kondisi fisik hewan kurban yang baik (sehat, tidak cacat bagian tubuhnya, tidak pincang, dan tidak buta)
Selain memenuhi syarat, jumlah hewan ternak yang dikurbankan perlu disesuaikan dengan jumlah umat muslim yang berkurban. Apakah kurban bisa patungan? Jawabannya adalah boleh. Untuk patungan hewan kurban, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan.
Ketentuan patungan hewan kurban adalah 1 ekor kambing untuk satu orang atau satu ekor sapi untuk 7 orang. Ketentuan patungan hewan kurban ini dijelaskan dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas R.A, beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
Artinya: ”Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)
Baca juga: Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat, Benarkah?
Demikian penjelasan ringkas tentang apakah kurban bisa patungan atau tidak yang disajikan lengkap dengan ketentuannya. (DAP)
