Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Kurban Bisa Patungan? Ini Penjelasan Lengkapnya
1 Juni 2024 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah kurban bisa patungan? Pertanyaan ini banyak dibahas di kalangan masyarakat, khususnya umat muslim yang tengah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban.
ADVERTISEMENT
Dalam syariat Islam yang berlaku, kurban dapat dilakukan dengan membeli hewan ternak yang diperbolehkan secara patungan. Namun begitu, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Penjelasan Apakah Kurban Bisa Patungan yang Penting untuk Diketahui Umat Islam
Mengutip buku berjudul Rahasia & Keutamaan Hari Jumat, Komarudin Ibnu Mikam (2007:33) hari raya Iduladha merupakan hari raya yang diperingati umat muslim yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahun hijriyah.
Dalam peringatan hari raya Iduladha, sebagian umat muslim dari berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Sedangkan sebagian lainnya, umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji menunaikan kurban. Maka dari itu Iduladha dikenal sebagai hari raya kurban.
Agar dapat menunaikan kurban secara sah, umat muslim perlu mengetahui persyaratan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah menggunakan hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan, antara lain unta, sapi, kambing, domba, dan kerbau.
ADVERTISEMENT
Selain memenuhi jenis hewan kurban yang diperbolehkan untuk digunakan, terdapat beberapa syarat lainnya. Berikut ini beberapa syarat sah hewan kurban:
Selain memenuhi syarat, jumlah hewan ternak yang dikurbankan perlu disesuaikan dengan jumlah umat muslim yang berkurban. Apakah kurban bisa patungan? Jawabannya adalah boleh. Untuk patungan hewan kurban, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan.
Ketentuan patungan hewan kurban adalah 1 ekor kambing untuk satu orang atau satu ekor sapi untuk 7 orang. Ketentuan patungan hewan kurban ini dijelaskan dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas R.A, beliau mengatakan,
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan ringkas tentang apakah kurban bisa patungan atau tidak yang disajikan lengkap dengan ketentuannya. (DAP)