Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Apakah Kurban Harus disaksikan oleh Orang yang Berkurban? Ini Jawabannya
28 Juni 2023 6:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah kurban harus disaksikan oleh orang yang berkurban? Pertanyaan tersebut merupakan salah satu bentuk pertanyaan yang merujuk pada hukum menyaksikan kurban dalam ajaran agama Islam.
ADVERTISEMENT
Segala perbuatan manusia dalam ajaran Islam mempunyai hukum-hukum yang berbeda. Contohnya adalah meskipun sama-sama salat, hukum salat fardu dan salat duha itu berbeda. Salat fardu hukumnya fardu, sedangkan salat duha hukumnya sunah.
Hukum Kurban dalam Ajaran Islam
Kurban adalah salah satu ibadah yang ada dalam ajaran agama Islam. Mengutip dari Fikih untuk Kelas V Madrasah Ibtidaiyah karya Wahyudin, dkk. (2008: 64), hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah artinya ibadah sunah yang mendekati wajib.
Selain itu, sunah muakkad juga memiliki arti sebagai sunah yang sangat dianjurkan. Jadi, ibadah kurban merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan.
Namun, ada juga ulama yang mengatakan bahwa hukum kurban adalah wajib bagi yang sudah mampu. Wallahu a’lam bish-shawab.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa ada ulama yang mengatakan hukum berkurban adalah sunah muakkad dan ada pula yang mengatakan hukum kurban adalah wajib bagi yang sudah mampu.
Jadi, pemeluk agama Islam yang sudah mampu untuk melakukan kurban akan lebih baik jika menunaikan ibadah tersebut. Pasalnya, kurban adalah ajaran yang sudah jelas terdapat dalam agama Islam.
Apakah Kurban Harus disaksikan?
Setelah menyimak pembahasan tentang hukum kurban, timbul pertanyaan tentang hukum menyaksikan kurban. Apakah menyaksikan kurban juga termasuk sunah atau mempunyai hukum yang berbeda?
Jawaban atas pertanyaan apakah kurban harus disaksikan oleh orang yang berkurban adalah tidak harus dalam arti tidak wajib. Jadi, hukum menyaksikan penyembelihan kurban bagi orang yang melakukan kurban adalah sunah.
ADVERTISEMENT
Setiap perkara yang memiliki hukum sunah artinya jika melakukan perbuatan itu mendapat pahala, tetapi jika meninggalkannya tidak mendapat siksa.
Selain memiliki penjelasan hukum, setiap anjuran dalam agama Islam juga mempunyai makna di dalamnya. Demikian pula dengan anjuran melihat penyembelihan hewan kurban.
Ketika menyaksikan penyembelihan hewan kurban, seseorang itu mengamalkan sunah dan mengharapkan ampunan dari Allah SWT.
Sebuah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id menjelaskan tentang hal itu. Mengutip dari laman bali.kemenag.go.id berikut adalah uraian tentang hadis tersebut.
ADVERTISEMENT
Jika ingin mengetahui penjelasan tentang apakah kurban harus disaksikan secara lebih mendalam, setiap Muslim perlu belajar bersama guru yang tepat, seperti ustaz atau guru agama Islam. Pasalnya, belajar agama sendirian memiliki risiko terhadap kesesatan.
Wallahu a’lam bish-shawab. Kebenaran hanya milik Allah SWT, sedangkan kesalahan datang atau berasal dari manusia itu sendiri. Semoga Allah mengampuni dosa seluruh umat Islam dan menerima kurban orang-orang yang berkurban. (AA)