Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apakah Muntah Membatalkan Puasa dan Dalilnya
30 Maret 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah muntah membatalkan puasa ? Masih banyak umat muslim yang mempertanyakan tentang perkara tersebut. Muntah dikhawatirkan menjadi sebab batalnya puasa.
ADVERTISEMENT
Agar mengetahui jawaban yang tepat, setiap muslim dapat berpedoman pada Al-Qur’an dan hadis. Hal ini penting untuk diketahui agar dapat melaksanakan puasa dengan lancar.
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Apakah muntah membatalkan puasa? Muntah merupakan kondisi saat isi lambung keluar melalui mulut secara paksa. Kondisi tersebut dapat terjadi kapan saja, bahkan ketika menjalankan ibadah puasa sekali pun.
Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan, Abu Maryam (2018), muntah bisa membatalkan puasa, tergantung disengaja atau tidak. Jika mengacu pada hadis, maka muntah yang tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Adapun bunyi hadis tersebut, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi, para ulama berkesimpulan bahwa orang yang muntah saat berpuasa bisa tetap meneruskan puasa karena hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Pendapat ini bisa mengacu pada dalil berikut.
Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa
Merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i di atas, kriteria muntah yang membatalkan puasa yaitu muntah yang disengaja.
Saat terjadi reaksi mual yang tidak dipaksa untuk muntah, lalu isi perut tetap keluar, maka hal tersebut dikategorikan sebagai muntah "alami". Hal tersebut tidak membatalkan puasa. Namun, jika mengalamai mual, tetapi justru dipaksa untuk muntah sekalian, maka puasanya cenderung batal.
ADVERTISEMENT
Contoh muntah yang disengaja yaitu memasukkan jari ke tenggorokan ketika berpuasa hingga menyebabkan dirinya muntah. Dengan begitu, pelakunya wajib mengganti puasa tersebut dengan cara qadha’ puasa.
Itulah jawaban dari pertanyaan tentangapakah muntah membatalkan puasa. Jika muntahnya tidak sengaja, maka bisa tetap lanjut mengerjakan puasa hingga masuknya waktu berbuka puasa . (DLA)