Apakah NIK KTP bisa Diubah? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
25 April 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah NIK KTP bisa Diubah, sumber foto (Georgi D.) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah NIK KTP bisa Diubah, sumber foto (Georgi D.) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Apakah NIK KTP bisa diubah? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh masyarakat Indonesia yang mengalami masalah terhadap data dalam kartu identitasnya tersebut. Secara umum, NIK atau Nomor Induk Keluarga digunakan sebagai identitas seorang warga Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Data tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan administrasi, baik dalam lingkup pendidikan, finansial, agama, dan lain sebagainya. Bagi Anda yang bertanya-tanya tentang sistem pengubahan NIK KTP, simak penjelasannya di artikel ini.

Apakah NIK KTP bisa Diubah?

Ilustrasi Apakah NIK KTP bisa Diubah, sumber foto (Cardmapr) by unsplash.com
Apakah NIK KTP bisa diubah? Mengutip buku Menatap Indonesia dari Kampus Bulasumur 2 oleh Sri Bintang Pamungkas & Anggalih Bayu M Kamim (2019), NIK KTP itu sendiri terdiri dari 16 digit angka. Pada dasarnya, NIK tidak bisa diubah secara hukum. Namun, identitas yang terkandung dalam NIK bisa diperbarui pada bagian tanggal dan tahun lahir.
NIK itu sendiri termasuk data KTP yang tercantum dalam sistem administrasi kependudukan. Oleh karena itu, perubahan pada dokumen KTP dapat dilakukan dan diproses oleh pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Perubahan pada data KTP yang sering terjadi umumnya hanya pada bagian nama dan kesalahan ketik identitas lainnya. Ketika ingin pindah domisili, maka Anda tidak perlu mengubah NIK. Anda hanya perlu mengubah informasi alamat domisili pada Kartu Keluarga.
Jika ingin mengajukan perubahan data pada KTP, sebaiknya ikuti langkah-langkah berikut:
1. Pertama, siapkan syarat-syarat dokumen untuk mengubah data NIK KTP berikut.
• Dokumen kependudukan yang akan diralat, baik yang asli maupun fotokopi.
• Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri terkait ganti nama yang telah dilegalisasi
• Fotokopi Kartu Keluarga
• Fotokopi KTP
2. Jika sudah menyiapkan dokumen persyaratan, kemudian datanglah ke Kantor Dukcapil.
3. Masukkan seluruh berkas yang dibutuhkan ke dalam satu map
ADVERTISEMENT
4. Datang ke Disdukcapil yang memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen Kependudukan yang hendak diganti.
5. Serahkan berkas-berkas yang sudah dibawa.
6. Petugas Disdukcapil akan memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diajukan.
7. Jika berkas lengkap, pencatatan perubahan nama akan diverifikasi.
8. Umumnya, tenggat waktu proses selesai penggantian data KTP akan diberitahukan. Hal ini tergantung dengan banyaknya antrean.
Sekarang, tentu Anda sudah memahami apakah NIK KTP bisa diubah. Dengan memahami prosedur di atas, maka data kependudukan NIK bisa diubah pada bagian tanggal dan tahun lahirnya. (DLA)