Konten dari Pengguna

Apakah Orang yang Belum Aqiqah Boleh Kurban? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Mei 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban. Sumber: Unsplash/Marwan Ahmed
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban. Sumber: Unsplash/Marwan Ahmed
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kurban dan akikah merupakan ibadah yang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, tetapi dengan niat yang berbeda. Jika seseorang belum aqiqah apa boleh kurban?
ADVERTISEMENT
Secara etimologis kurban adalah sebutan bagi hewan yang akan disembelih pada Hari Raya Iduladha. Sementara itu akikah adalah menyembelih hewan yang dilakukan karena kelahiran anak pada hari ketujuh kelahirannya.

Orang yang Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban?

Ilustrasi Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban. Sumber: Unsplash/BAILEY MAHON
Masih banyak kaum muslimin yang merasa dilema menjelang Hari Raya Iduladha. Yang membuat bingung itu ialah keinginan berkurban tapi belum melaksanakan akikah.
Sebenarnya, akikah sendiri merupakan sunah yang diperuntukkan kepada orang tua yang memiliki bayi. Jika bayinya perempuan, maka orang tua menyembelih satu ekor kambing. Sementara apabila bayinya laki-laki, maka yang disembelih adalah dua ekor kambing.
Untuk pelaksanaan akikah sendiri adalah 7 hari setelah kelahiran bayi. Pada akikah ini bayi akan diberi nama dan dicukur rambutnya, kemudian ditimbang dan disetarakan dengan emas atau perak, lalu uang tersebut disedekahkan. Namun, apabila setelah 7 hari belum ada dana untuk melakukan akikah, orang tua bayi masih bisa melakukan akikah pada hari ke 14 atau hari ke 21 hingga batas usia balig bayi tersebut.
ADVERTISEMENT
Karena hukum akikah yang sunah, dalam artian tidak wajib dan diperuntukkan bagi orang tua yang mampu secara harta, maka sebenarnya tidak mengapa apabila saat bayi tidak diakikahkan oleh kedua orang tuanya.
Namun, sang anak apabila telah dewasa dan mampu secara harta, bisa saja melakukan akikah untuk dirinya sendiri. Jika demikian, para ulama menyebutnya sebagai sedekah, bukan akikah. Karena akikah memang sebaiknya dikerjakan disaat seseorang itu masih bayi dan menjadi tanggungan orang tuanya (khususnya bapaknya). Lalu jika seseorang belum aqiqah apa boleh kurban?
Dikutip dari buku Ustadz Abdul Somad Menjawab, H. Abdul Somad, Lc., M.A, (2018:233) jawaban dari pertanyaan tersebut adalah boleh dan sah. Akikah itu tanggung jawab bapak dulu. Jadi belum akikah jangan dijadikan alasan untuk tidak kurban. Intinya, siapa saja yang belum akikah diperbolehkan berkurban.
ADVERTISEMENT
Jawaban dari pertanyaan orang yang belum aqiqah apa boleh kurban adalah boleh dan sah. Karena akikah adalah tanggung jawab orang tua, khususnya bapaknya.(glg)