Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban? Ini Penjelasannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umat muslim yang memiliki rezeki lebih memang dianjurkan untuk melaksanakan kurban saat Hari Raya Idul Adha tiba. Biasanya, orang yang baru pertama kali berkurban kerap memiliki sejumlah pertanyaan terkait ketentuan ibadah ini. Misalnya, pertanyaan tentang apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban, jelaskan.
Pertanyaan tersebut memang umum ditanyakan setiap kali Idul Adha tiba. Khususnya bagi umat muslim yang sebelumnya belum pernah berkurban. Lantas, sebenarnya bagaimana ketentuan konsumsi hewan kurban sesuai dengan syariat Islam?
Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban?
Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X oleh Djedjen Zainuddin, setidaknya terdapat dua ulama yang berpendapat mengenai boleh atau tidaknya orang yang berkurban memakan daging kurban. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Pendapat Jumhur Ulama
Ulama dari mazhab hanafi, maliki, dan hambali berpendapat bahwa umat muslim yang berkurban diperbolehkan untuk memakan daging hewan kurban tersebut secara sukarela.
Adapun terhadap hewan kurban yang statusnya wajib, seperti karena nadzar atau niat saat membeli, maka hukumnya haram untuk mereka makan.
Tak hanya itu saja, haram juga bagi umat muslim untuk memakan daging hewan kurban yang berasal dari patungan tujuh orang untuk kurban sapi. Hal ini berlaku apabila salah seorang di antaranya meniatkan hewan tersebut untuk mengqadha kewajiban berkurban sebelumnya.
Oleh karena itulah, umat muslim diimbau untuk menyedekahkan dan menghadiahkan daging hewan kurban tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan sebagaimana yang tertera dalam Surat Al Hajj ayat 36 berikut ini.
...فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ...
Artinya, "....maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta..."
2. Pendapat Mazhab Syafi’i
Mazhab syafi’i membagi ketentuan boleh atau tidaknya memakan hewan kurban menjadi dua bagian. Pertama, bagi kurban yang berstatus wajib, maka daging kurbannya tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban dan pihak lain yang ada di bawah tanggungannya, termasuk keluarga.
Sebaliknya, mazhab ini justru mewajibkan si pemilik untuk menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut.
Sedangkan untuk kurban yang bersifat sukarela, maka dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk memakan beberapa potong daging hewan tersebut. Tujuannya adalah untuk mendapat berkah dari Allah SWT.
Baca Juga: Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat, Benarkah?
Demikian informasi tentang hukum makan daging hewan kurban bagi orang yang berkurban menurut syariat Islam. (Anne)
