Konten dari Pengguna

Apakah P3K Dapat THR? Temukan Fakta Lengkapnya di Sini

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah P3K Dapat THR. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah P3K Dapat THR. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Apakah P3K dapat THR? Kalimat sejenis itu merupakan pertanyaan yang kerap muncul seiring dengan keberadaan PPPK di Indonesia dan akan berlangsungnya Hari Raya Idulfitri tahun 2025.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) mempunyai hak untuk mendapatkan gaji. Namun, ketentuan THR bagi PPPK berbeda-beda karena menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi.

Apakah P3K Dapat THR? Ini Faktanya

Ilustrasi Apakah P3K Dapat THR. Sumber: Unsplash/bady abbas

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, PPPK dan PNS mempunyai hak yang berbeda. PPPK tidak memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Dikutip dari buku Perlindungan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan di Provinsi Jawa Timur, Setyonagoro (2023: 44), hak bagi PPPK, antara lain:

  • Gaji dan tunjangan;

  • Cuti;

  • Perlindungan; dan

  • Pengembangan potensi.

Jika demikian, apakah P3K dapat THR? Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan termasuk di antaranya Idulfitri.

PPPK mempunyai hak untuk memperoleh THR, tetapi tidak semua PPPK mendapatkannya. Hal itu memungkinkan untuk terjadi jika PPPK baru mengalami pengangkatan.

Contohnya adalah PPPK baru diangkat pada 1 Maret 2025 dan belum menerima gaji pada bulan Februari 2025. Pegawai tersebut belum memenuhi syarat untuk memperoleh THR Idulfitri pada tahun 2025.

Peraturan tentang THR untuk PPPK

Ilustrasi Apakah P3K Dapat THR. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Setiap ketentuan seputar ASN di Indonesia mempunyai peraturan yang jelas, termasuk THR untuk PPPK. Keberadaan hak untuk memperoleh tunjangan Hari Raya bagi PPPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 2, berbunyi:

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 3 dari peraturan tersebut menjelaskan aparatur negara yang dimaksud dari Pasal 2, antara lain:

  • PNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara

Baca juga: 4 Perbedaan PNS dan PPPK yang Penting untuk Diketahui

Jadi, pertanyaan apakah P3K dapat THR mempunyai jawaban berbeda yang meliputi ya atau tidak. Hal itu tergantung dari keadaan yang terjadi. Jika PPPK telah diangkat sejak tahun 2024 atau sebelumnya, kemungkinan pegawai akan menerima THR. (AA)