Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Apakah P3K Dapat THR? Temukan Fakta Lengkapnya di Sini
10 Februari 2025 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Apakah P3K Dapat THR. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkqmzrrjehd1p0e3p2zfcdst.jpg)
ADVERTISEMENT
Apakah P3K dapat THR ? Kalimat sejenis itu merupakan pertanyaan yang kerap muncul seiring dengan keberadaan PPPK di Indonesia dan akan berlangsungnya Hari Raya Idulfitri tahun 2025.
ADVERTISEMENT
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) mempunyai hak untuk mendapatkan gaji. Namun, ketentuan THR bagi PPPK berbeda-beda karena menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi.
Apakah P3K Dapat THR? Ini Faktanya
Dikutip dari buku Perlindungan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan di Provinsi Jawa Timur, Setyonagoro (2023: 44), hak bagi PPPK, antara lain:
Jika demikian, apakah P3K dapat THR? Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan termasuk di antaranya Idulfitri.
ADVERTISEMENT
PPPK mempunyai hak untuk memperoleh THR, tetapi tidak semua PPPK mendapatkannya. Hal itu memungkinkan untuk terjadi jika PPPK baru mengalami pengangkatan.
Contohnya adalah PPPK baru diangkat pada 1 Maret 2025 dan belum menerima gaji pada bulan Februari 2025. Pegawai tersebut belum memenuhi syarat untuk memperoleh THR Idulfitri pada tahun 2025.
Peraturan tentang THR untuk PPPK
Setiap ketentuan seputar ASN di Indonesia mempunyai peraturan yang jelas, termasuk THR untuk PPPK. Keberadaan hak untuk memperoleh tunjangan Hari Raya bagi PPPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 2, berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pasal 3 dari peraturan tersebut menjelaskan aparatur negara yang dimaksud dari Pasal 2, antara lain:
Jadi, pertanyaan apakah P3K dapat THR mempunyai jawaban berbeda yang meliputi ya atau tidak. Hal itu tergantung dari keadaan yang terjadi. Jika PPPK telah diangkat sejak tahun 2024 atau sebelumnya, kemungkinan pegawai akan menerima THR. (AA)