Konten dari Pengguna

Apakah Pembangunan Tempat Ibadah Bagian dari Kepentingan Umum? Ini Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Pembangunan Tempat Ibadah Bagian dari Kepentingan Umum. Foto: dok. Kuiye Chen (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Pembangunan Tempat Ibadah Bagian dari Kepentingan Umum. Foto: dok. Kuiye Chen (Unsplash.com)

Tempat ibadah merupakan salah satu fasilitas umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Hal ini rupanya membuat timbulnya pertanyaan “apakah pembangunan tempat ibadah bagian dari kepentingan umum.” Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, mari kita simak ulasan dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Contoh Pengamalan Pancasila yang Berhubungan dengan Kepentingan Umum

Penjelasan Apakah Pembangunan Tempat Ibadah Bagian dari Kepentingan Umum

Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki landasan hukum yang digunakan sebagai panduan dan dasar dalam pembuatan hukum. Salah satu landasan hukum yang digunakan secara resmi di Indonesia adalah UUD 1945.

UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar tertulis yang mengikat dan mengatur pemerintah, lembaga negara, dan juga mengikat seluruh warga negara Indonesia. Dalam UUD juga terdapat peraturan untuk mengatur jalannya kebijakan dalam suatu negara.

Selain UUD, Indonesia juga memiliki undang-undang yang berfungsi untuk mengatur jalannya kehidupan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pembahasan mengenai pembangunan untuk kepentingan umum.

Pembahasan mengenai pembangunan untuk kepentingan umum dipaparkan dalam buku berjudul Prinsip dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Indonesia yang disusun oleh Nandang Isnandar, S.SiT, MT & Ir Hadi Arnowo, MAppSC (2021: 7).

Ilustrasi Pembangunan Tempat Ibadah Bagian dari Kepentingan Umum. Foto: dok. Rashid (Unsplash.com)

Dikutip dari buku tersebut bahwa kriteria kegiatan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum adalah apabila kegiatan tersebut menyangkut kepentingan bangsa dan negara, kepentingan masyarakat luas, kepentingan rakyat banyak/bersama, dan kepentingan pembangunan.

Selanjutnya, peraturan tersebut mendefinisikan bidang-bidang yang mempunyai sifat kepentingan umum adalah pertanahan, pekerjaan umum, perlengkapan umum, jasa umum, keagamaan, ilmu pengetahuan dan seni budaya, kesehatan, olahraga, keselamatan umum terhadap bencana alam, kesejahteraan sosial, makam/kuburan, pariwisata dan rekreasi, serta usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum.

Ilustrasi Pembangunan Tempat Ibadah Bagian dari Kepentingan Umum. Foto: dok. Jonny Gios (Unsplash.com)

Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembangunan tempat ibadah merupakan bagian dari kepentingan umum. Hal ini dijalankan sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa menjalankan ibadah merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

Pemaparan mengenai apakah pembangunan tempat ibadah bagian dari kepentingan umum dapat Anda ketahui sebagai pengetahuan tambahan yang bermanfaat bagi Anda, khususnya mengenai cakupan kepentingan umum di Indonesia. (DAP)