Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran? Ini Syarat dan Tahapannya!
29 November 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang penasaran dengan jawabannya. Terlebih lagi bagi daerah yang tingkat persaingan pasangan calonnya sangat ketat.
Ketahui Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran
Dikutip dari kbbi.kemdikbud.go.id, Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada adalah salah satu momen politik yang menarik perhatian masyarakat Indonesia. Hal itu karena dapat menentukan nasib suatu daerah selama satu periode atau lima tahun ke depan.
Saat Pemilihan Kepala Daerah, prosesnya akan diwarnai dengan berbagai dinamika. Misalnya kecurangan dan kemungkinan adanya Pilkada dua putaran. Apakah Pilkada bisa 2 putaran?
Pemilihan Kepala Daerah dapat dilakukan sebanyak dua putaran. Terutama di DKI Jakarta . Jakarta memiliki mekanisme khusus dan berbeda dengan kebanyakan daerah lainnya.
Sebab, syarat kemenangan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta adalah meraih suara lebih dari 50%. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada putaran kedua akan dilaksanakan. Putaran kedua akan dilakukan oleh dua paslon dengan suara terbanyak.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah daerah lain dapat melakukan Pilkada dua putaran? Di wilayah lain yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati atau Wali Kota, kemenangan paslon ditentukan dari perolehan suara mayoritas. Sehingga Pilkada dua putaran tidak berlaku.
Syarat dan Tahapan Pilkada 2 Putaran
Setidaknya terdapat dua syarat Pilkada dua putaran. Antara lain sebagai berikut.
Jika Pilkada memasuki dua putaran,terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Berikut tahapannya.
1. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Tahapan pertama adalah pengadaan dan pendistribusian perlengkapan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memastikan seluruh perlengkapan Pilkada tersedia dan terdistribusi ke seluruh TPS.
2. Kampanye Penajaman Visi dan Misi
Paslon yang lolos putaran kedua akan melakukan kampanye tambahan. Kampanye berfokus pada penyampaian visi, misi, dan program secara lebih rinci.
ADVERTISEMENT
3. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tahapan ketiga adalah pemungutan dan penghitungan suara. Pemungutan suara ini dilakukan dengan pengawasan yang ketat.
4. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Terakhir adalah rekapitulasi dan penetapan hasil suara. Paslon dengan suara terbanyak akan memenangkan Pilkada.
Baca juga: Syarat Menang Pilkada DKI Jakarta 2024
Apakah Pilkada bisa 2 putaran? Pilkada dapat dilakukan sebanyak dua putaran jika tidak ada paslon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh lebih dari 50% suara. (FAR)