Konten dari Pengguna

Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran? Ini Syarat dan Tahapannya!

Berita Terkini
Penulis kumparan
29 November 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran. Sumber: Unsplash/Element5
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran. Sumber: Unsplash/Element5
ADVERTISEMENT
Pilkada telah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 lalu. Apakah Pilkada bisa 2 putaran?
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang penasaran dengan jawabannya. Terlebih lagi bagi daerah yang tingkat persaingan pasangan calonnya sangat ketat.

Ketahui Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran

Ilustrasi Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran. Sumber: Unsplash/Cottonbro
Dikutip dari kbbi.kemdikbud.go.id, Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada adalah salah satu momen politik yang menarik perhatian masyarakat Indonesia. Hal itu karena dapat menentukan nasib suatu daerah selama satu periode atau lima tahun ke depan.
Saat Pemilihan Kepala Daerah, prosesnya akan diwarnai dengan berbagai dinamika. Misalnya kecurangan dan kemungkinan adanya Pilkada dua putaran. Apakah Pilkada bisa 2 putaran?
Pemilihan Kepala Daerah dapat dilakukan sebanyak dua putaran. Terutama di DKI Jakarta. Jakarta memiliki mekanisme khusus dan berbeda dengan kebanyakan daerah lainnya.
Sebab, syarat kemenangan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta adalah meraih suara lebih dari 50%. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada putaran kedua akan dilaksanakan. Putaran kedua akan dilakukan oleh dua paslon dengan suara terbanyak.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah daerah lain dapat melakukan Pilkada dua putaran? Di wilayah lain yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati atau Wali Kota, kemenangan paslon ditentukan dari perolehan suara mayoritas. Sehingga Pilkada dua putaran tidak berlaku.

Syarat dan Tahapan Pilkada 2 Putaran

Ilustrasi Apakah Pilkada Bisa 2 Putaran. Sumber: Unsplash/Glen Carrie
Setidaknya terdapat dua syarat Pilkada dua putaran. Antara lain sebagai berikut.
Jika Pilkada memasuki dua putaran,terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Berikut tahapannya.

1. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan

Tahapan pertama adalah pengadaan dan pendistribusian perlengkapan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memastikan seluruh perlengkapan Pilkada tersedia dan terdistribusi ke seluruh TPS.

2. Kampanye Penajaman Visi dan Misi

Paslon yang lolos putaran kedua akan melakukan kampanye tambahan. Kampanye berfokus pada penyampaian visi, misi, dan program secara lebih rinci.
ADVERTISEMENT

3. Pemungutan dan Penghitungan Suara

Tahapan ketiga adalah pemungutan dan penghitungan suara. Pemungutan suara ini dilakukan dengan pengawasan yang ketat.

4. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil

Terakhir adalah rekapitulasi dan penetapan hasil suara. Paslon dengan suara terbanyak akan memenangkan Pilkada.
Apakah Pilkada bisa 2 putaran? Pilkada dapat dilakukan sebanyak dua putaran jika tidak ada paslon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh lebih dari 50% suara. (FAR)