Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Syarat Menang Pilkada DKI Jakarta 2024
29 November 2024 4:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan gubernur di DKI Jakarta memiliki aturan khusus terkait syarat menang Pilkada DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada ketentuan yang mengatur bagaimana pasangan calon (paslon) dapat memenangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Syarat Menang Pilkada DKI Jakarta
Syarat menang Pilkada DKI Jakarta berbeda dengan 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. Pilkada serentak di 545 daerah hanya berlangsung 1 putaran saja, yang mensyaratkan suara terbanyak sebagai paslon terpilih atau menang.
Dikutip dari buku Relasi Kuasa Media Politik karya Dr. Mohammad Zamroni, M.Si (2022: 131), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.
ADVERTISEMENT
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Juga dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 36 ayat (1) sampai (2). Disampaikan bahwa:
ADVERTISEMENT
Namun, jika tidak ada pasangan calon (paslon) gubernur yang memperoleh minimal 50% maka dapat diadakan Pilkada dua putaran.
Peserta yang berpartisipasi dalam pemilihan putaran kedua adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
Itulah syarat menang Pilkada DKI Jakarta . Pasangan calon gubernur dan wakilnya harus memperoleh suara minimal 50%. (Umi)
ADVERTISEMENT