Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Cek Penjelasannya di Sini
24 Januari 2025 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjadi PNS adalah salah satu impian banyak orang di Indonesia. Namun sebelum mendaftar seleksinya, ada sejumlah hal yang perlu diketahui dulu termasuk pemerolehan BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apakah PNS dapat BPJS Ketenagakerjaan?
ADVERTISEMENT
Selain masyarakat yang ingin mendaftar seleksi, para PNS sendiri juga perlu mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut. Dengan demikian, para PNS tahu apa saja yang akan didapatkan dari pekerjaannya.
Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Inilah Jawabannya
Mengutip buku Kedudukan SK PNS sebagai Jaminan Hutang, Ridwanto Igirisa, SH., M.Kn (2022: 10), menurut pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengertian Pegawai Negeri Sipila atau PNS adalah sebagai berikut.
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Bila seseorang ingin menjadi PNS, maka seleksi ketat perlu dijalani terlebih dahulu. Seleksi tersebut meliputi administrasi hingga sejumlah tes. Masyarakat perlu lolos seluruh tahapan seleksi agar bisa diangkat menjadi PNS.
ADVERTISEMENT
Seorang PNS mendapatkan sejumlah keuntungan dalam melaksanakan pekerjaannya. Salah satunya adalah tunjangan. Lantas, apakah PNS dapat BPJS Ketenagakerjaan juga?
Jawabannya adalah iya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa semua penyelenggara negara termasuk PNS harus masuk BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
Ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh PNS dengan memiliki BPJS Ketenagarkerjaan. Berikut manfaat-manfaat tersebut yang menjadi program dari BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri:
ADVERTISEMENT
Apakah PNS dapat BPJS Ketenagakerjaan? Jawabannya adalah iya karena telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2013. Dengan BPJS Ketenagakerjaan , PNS akan mendapatkan beragam manfaat di atas. (LOV)