Konten dari Pengguna

Apakah Polisi Bayar Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Polisi Bayar Pajak    Sumber Unsplash/Tusik Only
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Polisi Bayar Pajak Sumber Unsplash/Tusik Only

Apakah polisi bayar pajak? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh masyarakat berkaitan dengan isu pajak yang dikenakan oleh pemerintah.

Dikutip dari buku Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan, Liberti Pandiangan (2008:113), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa. Pajak diatur undang-undang dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Apakah Polisi Bayar Pajak? Ini Jawabannya

Ilustrasi Apakah Polisi Bayar Pajak Sumber Unsplash/Aldrin Rachman Pradana

Pertanyaan apakah polisi bayar pajak muncul, mengingat gaji anggota Polri yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seperti diketahui, sumber dana APBN berasal dari pungutan pajak warga negara.

Berdasarkan undang-undang, subjek pajak adalah setiap individu yang menerima penghasilan di Indonesia. Dalam hal ini, polisi juga temasuk dalam subjek pajak yang berpenghasilan di Indonesia.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat untuk dikenai pajak. Dengan demikian, penghasilan yang diterima polisi dari profesinya masuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang terdaftar dan memiliki NPWP. WP berkewajiban melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan.

Perbedaan pajak polisi dengan pegawai swasta lainnya yaitu dalam hal mekanisme pembayaran. Jika PPh 21 pegawai swasta dipotong langsung dari gaji bersih, maka bagi polisi terdapat skema khusus yang berlaku.

Skema khusus yang berlaku bagi anggota polisi adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). PPh 21 DTP adalah sistem pajak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan yang menjadi beban APBN/APBD tidak dipotong dari gaji bersih polisi, melainkan dibayar oleh negara melalui bendahara instansi.

Artinya, polisi menerima gaji penuh tanpa mengalami pemotongan pajak, padahal secara administrasi pajaknya tetap ada dan tercatat. Dengan kata lain, polisi tetap membayar pajak yang tidak dibayar dari gaji, melainkan ditanggung langsung oleh negara.

Baca juga: Objek, Tarif, dan Perhitungan Pajak Penghasilan pada PPh Pasal 21

Apakah polisi bayar pajak? Ya, namun pajak yang dibayarkan oleh anggota polisi ditanggung oleh pemerintah.(DK)