Apakah Polisi Termasuk ASN? Ini Jawabannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah pegawai pemerintah untuk menjalankan sektor pemerintahan. Lantas, apakah polisi termasuk ASN?
Polisi adalah lembaga yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban, keamanan, menegakkan hukum. Polisi juga bertugas untuk memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ketahui Apakah Polisi Termasuk ASN
Banyak orang yang ingin bekerja sebagai ASN. ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Dikutip dari situs jdih.maritim.go.id, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lantas, apakah polisi termasuk ASN? Meskipun sama-sama bekerja untuk negara, polisi maupun TNI bukan merupakan golongan ASN. Namun, polisi dan TNI termasuk ke dalam aparatur negara.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB pada tahun 2023. Disebutkan bahwa terdapat empat pekerjaan yang tergolong sebagai aparatur negara, antara lain ASN (baik PPPK dan PNS), TNI, serta Polri.
Polisi tidak tergolong ASN karena memiliki struktur organisasi serta hierarki yang jauh berbeda. Polisi bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, perbedaan lainnya yaitu para proses seleksi atau rekrutmen.
Meskipun bukan merupakan ASN, tetapi lembaga Polri dapat diisi oleh para pegawai ASN. Terutama untuk jabatan-jabatan tertentu di lingkungan Polri.
Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Polri disebut sebagai PNS Polri. Para ASN tersebut menempati jabatan-jabatan fungsional serta struktural dalam rumpun teknik dan kesehatan.
Pegawai Negara yang Termasuk ASN
Pegawai yang termasuk ASN disebutkan dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014. Pada UU tersebut, hanya PNS dan PPPK yang termasuk ke dalam ASN.
PNS dan PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Para pegawai ASN memiliki peran sebagai pelaksana, perencana, serta pengawas dalam penyelenggaraan tugas umum di pemerintahan. ASN juga bertugas untuk memberikan pelayanan publik.
ASN dapat mengisi tiga jabatan, antara lain administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi. Namun, khusus PNS dapat mengisi jabatan struktural tertentu.
Baca juga: Apakah Polisi Bayar Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya
Apakah polisi termasuk ASN? Tidak, ASN hanya diisi oleh PNS dan PPPK. Semoga dapat bermanfaat. (FAR)
