Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah Wanita Haid Wajib Mengganti Shalatnya? Ini Penjelasannya dalam Islam
21 April 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perempuan yang haid dilarang shalat dan puasa, baik yang wajib maupun sunnah. Apakah wanita haid wajib mengganti shalatnya layaknya puasa Ramadhan? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Apakah Wanita Haid Wajib Mengganti Shalatnya?
Dan dari Mu'adzah, seorang wanita pernah bertanya kepada Aisyah, "Apakah wanita haid wajib mengganti shalatnya jika ia telah suci?" Maka Aisyah berkata, "Kami juga mengalami haid pada masa Nabi Saw, kami hanya diperintah mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat (mengqadhanya)"(HR. Al Bukhari dan Muslim).
Wanita yang sedang haid wajib menganti puasanya, dan tidak wajib mengganti shalatnya. Hal tersebut antara lain karena shalat jumlahnya banyak, sedangkan puasa jumlahnya tidak banyak, sehingga tidak berat untuk mengqadhanya.
Dalam Syarh al-Muhadzab disebutkan bahwa gugurnya kewajiban shalat seorang perempuan bersifat 'azimah (hukum asal), bukan rukshah (keringanan), karena perempuan yang haid memang diperintahkan untuk meninggalkan shalat.
Berbeda halnya dengan puasa Ramadhan yang bersifat rukshah, maka syariat mewajibkan untuk mengganti puasa. Perbedaan 'azimah dan rukshah terdapat dalam buku Nasihat Langit Penentram Jiwa yang disusun oleh Syaikh ash-Shafuri (2021:120).
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku tersebut, 'azimah adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan kesesuaian dalil. Sedangkan rukshah adalah hukum yang ditetapkan karena ketidaksesuaian dengan dalil.
Dalil yang menunjukkan bahwa seorang wanita yang sedang haid wajib mengganti puasanya dan tidak mengganti shalatnya, adalah sebuah hadist dalam Kitab Sahih Muslim nomor 787 berikut ini.
وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ بِخِلَافِ الصَّلَاةِ ) لِقَوْلِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا كَانَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ أَيِ الْحَيْضُ فَنُؤمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَانْعَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى ذَلِكَ وَفِيْهِ مِنَ الْمَعْنَى أَنَّ الصَّلَاةَ تَكْثُرُ فَيَشَقُّ قَضَاؤُهَا بِخِلَافِ الصَّوْمِ
ADVERTISEMENT
Apakah wanita haid wajib mengganti shalatnya? Kewajiban shalat pada wanita yang tengah haid gugur baginya, sehingga ia tidak perlu menggantinya pada saat telah suci.(DK)