Aparat Penegak Hukum Siapa Saja di Indonesia? Ini Daftarnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia sebagai negara hukum tentu mempunyai aparat penegak hukum yang merupakan institusi dengan tanggung jawab di bidang penegakan hukum. Lantas aparat penegak hukum siapa saja di Indonesia?
Aparat penegak hukum mencakup banyak instansi. Setiap instansi mempunyai posisi serta tugas tersendiri. Walaupun demikian, instansi-instansi yang termasuk aparat penegak hukum umumnya berkaitan antara satu sama lain dalam upaya penegakan hukum.
Aparat Penegak Hukum Siapa Saja? Ini Daftarnya di Indonesia
Hukum merupakan bagian dari kehidupan manusia yang mempunyai fungsi untuk mengatur tingkah laku serta menjaga ketertiban. Bagian dari kehidupan manusia tersebut mempunyai wujud berupa perundang-undangan, hukum adat, atau kategori hukum lain.
Hukum tidak akan dapat berjalan bila manusia tidak menerapkannya dengan baik. Salah satu upaya penerapan hukum secara optimal, yaitu negara membentuk aparat khusus untuk penegakan hukum.
Dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII, Tim Ganesha Operation (2019: 29), penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Indonesia sebagai negara hukum pun mempunyai aparat khusus untuk menegakkan hukum. Lantas aparat penegak hukum siapa saja?
Dikutip dari buku Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Aset Tindak Pidana, Kartika dan Noverdi (2021: 106), definisi aparat penegak hukum sebenarnya tidak dapat ditemui dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, ada arti luas dan arti sempit mengenai frasa "aparat penegak hukum".
Arti luas dari aparat penegak hukum adalah institusi penegak hukum. Kartika dan Noverdi (2021: 106) dalam buku yang sama menjelaskan bahwa dalam arti sempit aparat penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim, dan advokat.
Selintas tentang Kepolisian, Jaksa, Hakim, dan Advokat
Kepolisian, jaksa, hakim, dan advokat mempunyai tugas tersendiri. Berikut ini adalah penjelasan ringkas mengenai keempat aparat hukum tersebut.
1. Kepolisian
Kepolisian atau polisi mempunyai tugas untuk memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Polisi juga mempunyai tugas untuk menegakkan hukum, memberi perlindungan, mengayomi, serta melayani masyarakat.
2. Jaksa
Jaksa sebagai aparat penegak hukum mempunyai tugas melaksanakan enuntutan. Jaksa pun mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dengan mengacu pada undang-undang.
3. Hakim
Hakim mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan peradilan. Peradilan tersebut mempunyai fungsi untuk menegakkan hukum serta keadilan.
4. Advokat
Advokat sebagai penegak hukum dapat mengeluarkan pendapat dalam membela perkara. Namun, pembelaan tersebut harus mengacu pada kode etik profesi beserta peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Beda Peran Polisi, Jaksa Hakim dan Advokat Serta KPK di Indonesia
Aparat penegak hukum siapa saja di Indonesia? Aparat penegak hukum mencakup sejumlah institusi, yakni kepolisian, jaksa, hakim, serta advokat. (AA)
