Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Beda Peran Polisi, Jaksa Hakim dan Advokat Serta KPK di Indonesia
5 September 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara hukum memiliki beberapa lembaga yang saling bekerja sama agar seluruh masyarakat Indonesia taat terhadap hukum. Dengan adanya hukum ini diharapkan tercipta kondisi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pada artikel ini akan mengulas mengenai cara membedakan peran polisi jaksa hakim dan advokat serta kpk dalam proses penegakan hukum di indonesia. Penegakan hukum sendiri adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
ADVERTISEMENT
Beda Peran Polisi, Jaksa Hakim dan Advokat Serta KPK
Polisi, Jaksa Hakim, Advokat, dan KPK merupakan bagian dari penegak hukum. Penegak hukum sendiri dapat diartikan sebagai aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Diketahui terdapat beberapa lembaga yang memiliki fungsi dalam proses penegakan yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan, dan Advokat. Dari keempat lembaga negara tersebut, mempunyai fungsi dan peran yang kadang bisa dikatakan banyak melakukan penegakan hukum, dan terkadang dikatakan sama dalam menjalankan tugasnya.
Berikut adalah jawaban dari pertanyaan bedakan peran polisi jaksa hakim dan advokat serta kpk dalam proses penegakan hukum di indonesia dikutip dari buku Mengenal Profesi Penegak Hukum karya Viswandro, Maria Matilda dan Bayu Saputra, (2018).
ADVERTISEMENT
1. Polisi
Polisi memiliki peran untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, memberikan perlindungan, mengayomi masyarakat serta menangkap pelanggar hukum.
2. Jaksa
Sebagai lembaga negara Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia berperan untuk melaksanakan kekuasaan negara. Adapun peran dari jaksa yakni sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Eksekutor).
3. Hakim
Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang mendapat wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Peran dari hakim yakni berwenang untuk melakukan tindakan dengan menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam menjalankan perannya Hakim harus berdasarkan asas bebas jujur dan tidak memihak dalam sebuah persidangan.
4. Advokat
Sebagai orang yang diberi kuasa, Advokat berperan sebagai penasehat hukum bagi pihak yang berperkara dalam pengadilan. Adapun tugas dari seorang pengacara baik di dalam maupun luar pengadilan seperti memberi bantuan hukum baik berupa konsultasi maupun tindakan aktif dengan mewakili mendampingi, membela hingga melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
ADVERTISEMENT
5. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan lembaga yang berperan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan pada Undang-undang Tipikor, KPK dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
Demikian adalah pembahasan mengenai beda peran polisi jaksa hakim dan advokat serta kpk dalam proses penegakan hukum di Indonesia. (WWN)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.