Konten dari Pengguna

Arti Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://unsplash.com/@marv_o - pasal 351 kuhp
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@marv_o - pasal 351 kuhp

Tindakan penganiayaan dan aturan hukum diatur dalam pasal 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Namun, sebenarnya apa arti penganiayaan tersebut?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penganiayaan adalah perlakuan yang sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya).

Sedangkan, secara umum penganiayaan dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh orang lain, atau suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain yang akibat mana semata-mata merupakan tujuan dari sipetindak.

Penganiayaan Menurut Pasal 351 KUHP

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Baca juga: Isi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan dan Contoh Kasusnya

https://unsplash.com/@noahbuscher

Melansir dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo, dijelaskan bahwa pasal dalam undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu.

Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

1. Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

2. Rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

3. Luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Unsur-unsur dari penganiayaan adalah sebagai berikut :

  • Adanya kesengajaan.

  • Adanya perbuatan.

  • Adanya akibat perbuatan (dituju), yaitu rasa sakit, tidak enak pada tubuh dan lukanya tubuh.

Demikian arti tindakan penganiayaan jika dilihat dari bunyi pasal 351 KUHP. (DNR)