Konten dari Pengguna

Isi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan dan Contoh Kasusnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
1 Maret 2022 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 22 Februari 2023 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi isi Pasal 372 KUHP. Foto. dok. DNY59 (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi isi Pasal 372 KUHP. Foto. dok. DNY59 (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan negara hukum yang menggunakan aturan undang-undang khusus untuk mengatur segala hal yang ada di dalam negara. Salah satu perundang-undangan yang berlaku adalah isi pasal KUHP 372. Untuk mengetahuinya lebih dalam, mari kita simak pemaparan lengkap mengenai isi pasal KUHP 372 dalam ulasan berikut.
ADVERTISEMENT

Isi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan dan Contoh Kasusnya

Ilustrasi isi pasal 372. Foto. dok. Pattanaphong Khuankaew (Unsplash.com)
KUHP yang merupakan singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini adalah perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pidana yang berlaku di Indonesia. KUHP mengandung berbagai aturan-aturan yang berlaku untuk membatasi dan mengatur segala hal yang terjadi dalam negara, khususnya tindak pidana. Apa itu tindak pidana?
Pengertian tindak pidana dipaparkan secara rinci dalam buku berjudul Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia yang ditulis oleh Darda Syahrizal, SH (2011: 24) yang menyebutkan bahwa hukum pidana termasuk ke dalam kategori hukum publik yang merupakan ketentuan hukum mengatur kepentingan umum.
Berbeda dengan hukum perdata yang mengatur hukum perseorangan, hukum pidana mengatur hubungan hukum yang menyangkut dengan kepentingan umum. Tak hanya itu, baik hukum pidana maupun hukum perdata juga memiliki perbedaan dari segi yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi isi pasal 372. Foto. dok. Worawee Meepian (Unsplash.com)
Sanksi yang berlaku dalam hukum pidana dapat diberikan berupa hukuman dalam bentuk kurungan, denda bahkan hukuman mati. Sedangkan bentuk sanksi hukum perdata dapat berupa ganti rugi berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat misalnya prestasi (melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu).
Semua tindak pidana tersebut diatur dalam KUHP yang berlaku di Indonesia. Salah satu KUHP yang berlaku adalah pasal 372 KUHP. Pembahasan pasal 372 KUHP ini dibahas dalam buku berjudul Bisnis Online: Strategi dan Peluang Usaha yang ditulis oleh Dicky Nofriansyah, ‎Citrawati Jatiningrum, ‎Muhammad Noor Hasan Siregar (2020: 138) yang memaparkan bahwa delik tentang penggelapan terdapat dalam Pasal 372 KUHP & 374 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal 372 KUHP tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
Salah satu tindakan penggelapan yang paling banyak ditemukan dalam kehidupan adalah kasus penggelapan uang, penggelapan barang inventaris perusahaan, dan masih banyak lagi kasus lainnya.
Semoga pemaparan mengenai isi pasal 372 KUHP dan contoh kasusnya di atas bisa memperluas wawasan Anda mengenai macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia. (DAP)