Konten dari Pengguna

Isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan

14 Januari 2022 11:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 22 Februari 2023 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi Isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Sumber: www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang biasa disebut dengan KUHP memiliki banyak pasal yang mengatur mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, salah satunya adalah perzinaan. Bagaimana isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang berlaku sekarang di Masyarakat?
ADVERTISEMENT

Pengertian KUHP

Sebelum masuk dalam isi pasal 284 KUHP, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu KUHP. Menurut buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP (2016:2) karya Duwi Handoko, Indonesia belum memiliki KUHP sendiri sejak jaman penjajahan, sehingga KUHP yang dimiliki oleh kita sekarang masih merupakan KUHP yang dibentuk oleh pemerintahan Belanda.
Dalam sejarahnya, ada beberapa perubahan untuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia yaitu:
ADVERTISEMENT
Saat ini sedang bergulir wacana revisi KUHP, sehingga peraturan yang ada saat ini mengenai tindak pidana tentu masih dapat berubah.
Illustrasi Isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Sumber: www.unsplash.com

Pasal 284 KUHP

Pasal 284 KUHP mengatur mengenai tindak pidana perzinaan. Pada dasarnya, KUHP Pasal 284 ini masih ada kaitannya dengan Pasal 27 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi:
Isi dari Pasal tersebut adalah:
(1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
ADVERTISEMENT
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Demikianlah isi Pasal 284 KUHP mengenai perzinaan. Semoga informasi ini bermanfaat. (AGI)