Konten dari Pengguna

Isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi Isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Sumber: www.unsplash.com

Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang biasa disebut dengan KUHP memiliki banyak pasal yang mengatur mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, salah satunya adalah perzinaan. Bagaimana isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang berlaku sekarang di Masyarakat?

Pengertian KUHP

Sebelum masuk dalam isi pasal 284 KUHP, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu KUHP. Menurut buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP (2016:2) karya Duwi Handoko, Indonesia belum memiliki KUHP sendiri sejak jaman penjajahan, sehingga KUHP yang dimiliki oleh kita sekarang masih merupakan KUHP yang dibentuk oleh pemerintahan Belanda.

Dalam sejarahnya, ada beberapa perubahan untuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia yaitu:

  1. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie, berlaku mulai tanggal 1 Januari 1918

  2. Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku mulai tanggal 26 Februari 1946

  3. KUHP yang berlaku untuk pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 26 Februari 1946

  4. KUHP yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia mulai tanggal 29 September 1958.

Saat ini sedang bergulir wacana revisi KUHP, sehingga peraturan yang ada saat ini mengenai tindak pidana tentu masih dapat berubah.

Baca juga: Isi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Penipuan dan Contoh Kasusnya

Illustrasi Isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Sumber: www.unsplash.com

Pasal 284 KUHP

Pasal 284 KUHP mengatur mengenai tindak pidana perzinaan. Pada dasarnya, KUHP Pasal 284 ini masih ada kaitannya dengan Pasal 27 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi:

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja, dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"

Isi dari Pasal tersebut adalah:

(1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

  2. a.seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Demikianlah isi Pasal 284 KUHP mengenai perzinaan. Semoga informasi ini bermanfaat. (AGI)