Arti Takziah dan Hukum Melakukannya dalam Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
19 September 2021 9:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Flickr.com - Takziah artinya menguatkan
zoom-in-whitePerbesar
Flickr.com - Takziah artinya menguatkan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara bahasa, takziah artinya menguatkan. Takziah biasa dilakukan oleh Muslim untuk menghibur saudara dan kerabatnya sesama Muslim yang sedang berduka. Seorang Muslim memang dianjurkan untuk menghibur saudaranya sesama Muslim ketika ditinggalkan oleh anggota keluarga yang lain.
ADVERTISEMENT
Banyak orang salah memahami bahwa takziah artinya adalah melayat. Padahal bukan itu arti sebenarnya. Takziah bisa disebut sebagai bentuk ikatan persaudaraan Islam untuk saling meringankan beban saudaranya dalam bentuk dukungan moral maupun material bila terkena musibah.
Saat ada yang meninggal, tetangga dan lingkungan sekitarnya dianjurkan melawat dan membantu prosesi penguburan jenazah. Prosesi itu menunjukkan penghormatan Islam kepada manusia, mulai dari memuliakannya selama hidup dan mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya dengan layak ketika ia meninggal.

Arti Takziah

Seperti yang sudah dibahas di atas, secara bahasa arti Takziah adalah menguatkan. Sedangkan secara istilah takziah artinya adalah menganjurkan seseorang untuk bersabar atas beban musibah yang menimpanya, mengingatkan dosanya, mendoakan ampunan bagi jenazah dan orang yang tertimpa musibah.
ADVERTISEMENT
Imam al Khirasyi mengistilahkan Takziah dengan:
Seperti tertulis dalam sebuah hadits :
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranyayang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaiankemulian kepadanya di hari kiamat.” ( HR. Ibn Majah)
Flickr.com
Hukum Melakukan Takziah
Melansir dari buku Ringkasan Fikih Lengkap, Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, 2020, hukum takziah dan ziarah kubur adalah sunah. Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: "Barangsiapa yang (takziah) hingga menyalatkan jenazah, maka dia mendapat pahala satu qirat, dan barang siapa yang menghadirinya sampai dikuburkan, maka baginya mendapat pahala dua qirat.’
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW ditanya sahabat apakah dua qirat itu? Beliau menjawab, ‘Laksana dua bukit besar’,”(H.R. Bukhari dan Muslim). Untuk ziarah kubur, konon dulu sempat ada hukum yang mengharamkan dan dianggap sebagai sebuah larangan dalam agama Islam, namun kemudian larangan itu dihapuskan (mansukh), serta dianjurkan untuk dikerjakan orang-orang Muslim, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana," (H.R. Muslim)
Untuk itu, Allah SWT berkalam:
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar (155) yaitu orang-orang yang apabila telah menimpa mereka suatu musibah, mereka mengatakan, "Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesunggunya kepada-Nya kami kembali)." [Qs. Al-Baqarah (2) : 155 -- 156]
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan singkat mengenai arti takziah dan hukum melakukannya dalam ajaran agama Islam. (DNR)