Konten dari Pengguna

Arti Tunjangan Jabatan dan Jenisnya bagi PNS

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Agustus 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa itu Tunjangan Jabatan, Sumber Unsplash/bady abbas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa itu Tunjangan Jabatan, Sumber Unsplash/bady abbas
ADVERTISEMENT
Apa itu tunjangan jabatan? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh peserta seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan merupakan bagian dari kompensasi finansial langsung yang diberikan kepada PNS.

Apa itu Tunjangan Jabatan?

Ilustrasi Apa itu Tunjangan Jabatan Sumber Unsplash/Mufid Majnun
Salah satu tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS adalah tunjangan jabatan. Mengetahui apa itu tunjangan jabatan dimulai dari memahami pengertiannya.
Berdasarkan buku Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Miftah Thoha (2005:66), tunjangan jabatan adalah kompensasi yang diberikan kepada PNS yang menjabat jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional.
Contoh jabatan struktural seperti direktur jenderal, direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala sub-bagian. Adapun jabatan fungsional seperti guru, penyuluh pertanian, dan peneliti.

Jenis-Jenis Tunjangan Jabatan PNS

Ilustrasi Apa itu Tunjangan Jabatan Sumber Unsplash/Mufid Majnun
Tunjangan jabatan terdiri atas tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Penjelasan mengenai jenis-jenis tunjangan jabatan tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural. Tunjangan jabatan struktural diatur berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran Nomor SE-67/A/2000 tanggal 5 Mei 2000.
Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya setelah pelantikan. Tunjangan diberikan dengan ketentuan apabila pelantikan dilakukan tanggal satu, maka tunjangan jabatan struktural diberikan pada bulan itu juga.
Pembayaran tunjangan jabatan struktural dapat dihentikan karena alasan-alasan berikut.

2. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional adalah jenis tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS pemangku jabatan fungsional. Beberapa di antara penerimanya yaitu.
ADVERTISEMENT
Apa itu tunjangan jabatan? Tunjangan jabatan merupakan tunjangan uang bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.(DK)