Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Arti Tunjangan Jabatan dan Jenisnya bagi PNS
21 Agustus 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa itu tunjangan jabatan? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh peserta seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan merupakan bagian dari kompensasi finansial langsung yang diberikan kepada PNS.
Apa itu Tunjangan Jabatan?
Salah satu tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS adalah tunjangan jabatan. Mengetahui apa itu tunjangan jabatan dimulai dari memahami pengertiannya.
Berdasarkan buku Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Miftah Thoha (2005:66), tunjangan jabatan adalah kompensasi yang diberikan kepada PNS yang menjabat jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional.
Contoh jabatan struktural seperti direktur jenderal, direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala sub-bagian. Adapun jabatan fungsional seperti guru, penyuluh pertanian, dan peneliti.
Jenis-Jenis Tunjangan Jabatan PNS
Tunjangan jabatan terdiri atas tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Penjelasan mengenai jenis-jenis tunjangan jabatan tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural. Tunjangan jabatan struktural diatur berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran Nomor SE-67/A/2000 tanggal 5 Mei 2000.
Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya setelah pelantikan. Tunjangan diberikan dengan ketentuan apabila pelantikan dilakukan tanggal satu, maka tunjangan jabatan struktural diberikan pada bulan itu juga.
Pembayaran tunjangan jabatan struktural dapat dihentikan karena alasan-alasan berikut.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan jabatan fungsional adalah jenis tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS pemangku jabatan fungsional. Beberapa di antara penerimanya yaitu.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Aturan Perjalanan Dinas Terbaru untuk PNS
Apa itu tunjangan jabatan? Tunjangan jabatan merupakan tunjangan uang bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional.(DK)