Konten dari Pengguna

Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara yang Diwujudkan dalam Aspek Hukum

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aspek persamaan kedudukan warga negara yang diwujudkan dalam aspek hukum. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Aspek persamaan kedudukan warga negara yang diwujudkan dalam aspek hukum. Sumber: pexels.com

Sebagai negara hukum, tentu ada banyak sekali aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu yang diatur adalah mengenai persamaan kedudukan warga negara. Adapun aspek persamaan kedudukan warga negara yang diwujudkan dalam aspek hukum, yaitu negara menjamin warganya tanpa mendiskriminasi ras, agama, gender, budaya, suku, dan golongan.

Aspek hukum tersebut sudah termuat dalam Pasal 27 UUD 1945. Oleh karena itulah, setiap lapisan masyarakat wajib untuk memahami dan mengaplikasikan aspek hukum tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

Apa Saja Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara yang Diwujudkan dalam Aspek Hukum?

Aspek persamaan kedudukan warga negara yang diwujudkan dalam aspek hukum. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK, Anis Listiani dan Listianto Kurniedi (hal 67), aspek persamaan kedudukan warga negara yang diwujudkan dalam aspek hukum, yaitu negara menjamin warganya tanpa mendiskriminasi ras, agama, gender, budaya, suku, dan golongan.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa persamaan kedudukan warga negara dalam aspek hukum menjadi salah satu dari sekian aspek yang termuat dalam UUD 1945 amandemen ke-4. Dalam amandemen ini, disebutkan bahwa persamaan kedudukan warga negara terbagi ke dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

Dengan adanya aturan ini, maka diharapkan akan tercipta kesadaran hukum di seluruh level masyarakat. Baru dengan begitu, tatanan hukum yang baik dan benar serta peradilan yang adil, efektif, efisien, dan menghargai HAM akan tercipta.

Terkait hal tersebut, berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

1. Hak Warga Negara

  • Pasal 27 ayat 1: Persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan.

  • Pasal 27 ayat 2: Mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.

  • Pasal 27 ayat 3: Upaya bela negara.

  • Pasal 28: Merdeka untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai undang-undang.

  • Pasal 28A-28J: Mendapat jaminan dan perlindungan dalam berbagai pelaksanaan HAM.

2. Kewajiban Warga Negara

  • Alinea 1 Pembukaan UUD 1945: menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

  • Menghargai nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.

  • Alinea IV Pembukaan UUD 1945: menjunjung tinggi serta setia pada konstitusi dan dasar negara.

  • Pasal 23 ayat 2: Taat pajak.

  • Pasal 27 ayat 1: Kewajiban menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan, tanpa kecuali.

  • Pasal 27 ayat 3: Ikut serta dalam pembelaan negara.

Baca Juga: Makna Alinea ke 4 UUD 1945

Itulah penjelasan tentang aspek persamaan kedudukan warga negara yang diwujudkan dalam aspek hukum. Semoga bermanfaat. (Anne)