Aturan Cuti PNS dan Tata Cara Pengajuannya di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
18 April 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aturan Cuti PNS, sumber: unsplash/HunterRace
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan Cuti PNS, sumber: unsplash/HunterRace
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aturan cuti PNS yang terbaru bisa diikuti oleh pegawai yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu. Kesempatan mengajukan cuti bisa diambil oleh para pegawai untuk berbagai kepentingan yang bersifat mendesak.
ADVERTISEMENT
Adapun izin cuti tersebut harus memenuhi syarat agar tidak dianggap mangkir. Oleh karena itu, setiap PNS perlu mengetahui aturan cuti tersebut dan menerapkannya saat membutuhkannya.

Menilik Aturan Cuti PNS

Ilustrasi Aturan Cuti PNS, sumber: unsplash/SebastianHermann
Ada beberapa alasan pribadi yang bisa ditoleransi dalam pengajuan cuti PNS. Mengutip website bkn.go.id, alasan pribadi yang mendesak dan aturan cuti PNS tersebut, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Tata Cara Pengajuan Cuti PNS

Ilustrasi Aturan Cuti PNS, sumber: unsplash/CyttonPhotography
PNS yang telah bekerja minimal lima tahun bisa diberikan cuti di luar tanggungan negara karena alasan pribadi yang mendesak.
Setidaknya, cuti di luar tanggungan negara akan diberikan paling lama tiga tahun. Adapun persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengajukan cuti PNS, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Aturan cuti PNS dan tata cara pengajuannya yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan. Dengan begitu, setiap karyawan PNS bisa mengambil cuti selama waktu yang diperlukan. (DLA)