Konten dari Pengguna

Aturan Cuti PNS dan Tata Cara Pengajuannya di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aturan Cuti PNS, sumber: unsplash/HunterRace
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan Cuti PNS, sumber: unsplash/HunterRace

Aturan cuti PNS yang terbaru bisa diikuti oleh pegawai yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu. Kesempatan mengajukan cuti bisa diambil oleh para pegawai untuk berbagai kepentingan yang bersifat mendesak.

Adapun izin cuti tersebut harus memenuhi syarat agar tidak dianggap mangkir. Oleh karena itu, setiap PNS perlu mengetahui aturan cuti tersebut dan menerapkannya saat membutuhkannya.

Menilik Aturan Cuti PNS

Ilustrasi Aturan Cuti PNS, sumber: unsplash/SebastianHermann

Ada beberapa alasan pribadi yang bisa ditoleransi dalam pengajuan cuti PNS. Mengutip website bkn.go.id, alasan pribadi yang mendesak dan aturan cuti PNS tersebut, yakni sebagai berikut.

  1. Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri.

    (Melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)

  2. Mendampingi suami/isteri tugas Negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri.

    (Melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)

  3. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.

    (Melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

  4. Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus.

    (Melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

  5. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

    (Melampirkan surat keterangan dokter spesialis)

  6. Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur

    (Melampirkan surat keterangan dokter)

Tata Cara Pengajuan Cuti PNS

Ilustrasi Aturan Cuti PNS, sumber: unsplash/CyttonPhotography

PNS yang telah bekerja minimal lima tahun bisa diberikan cuti di luar tanggungan negara karena alasan pribadi yang mendesak.

Setidaknya, cuti di luar tanggungan negara akan diberikan paling lama tiga tahun. Adapun persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengajukan cuti PNS, yakni sebagai berikut.

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul.

  2. Salinan SK PNS.

  3. Salinan SK CPNS.

  4. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir.

  5. Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK yang disertai alasan sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

  6. Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya).

  7. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Baca juga: Aturan Perjalanan Dinas Terbaru untuk PNS

Aturan cuti PNS dan tata cara pengajuannya yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan. Dengan begitu, setiap karyawan PNS bisa mengambil cuti selama waktu yang diperlukan. (DLA)