Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Aturan Cuti PNS dan Tata Cara Pengajuannya di Indonesia
18 April 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan cuti PNS yang terbaru bisa diikuti oleh pegawai yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu. Kesempatan mengajukan cuti bisa diambil oleh para pegawai untuk berbagai kepentingan yang bersifat mendesak.
ADVERTISEMENT
Adapun izin cuti tersebut harus memenuhi syarat agar tidak dianggap mangkir. Oleh karena itu, setiap PNS perlu mengetahui aturan cuti tersebut dan menerapkannya saat membutuhkannya.
Menilik Aturan Cuti PNS
Ada beberapa alasan pribadi yang bisa ditoleransi dalam pengajuan cuti PNS . Mengutip website bkn.go.id, alasan pribadi yang mendesak dan aturan cuti PNS tersebut, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Pengajuan Cuti PNS
PNS yang telah bekerja minimal lima tahun bisa diberikan cuti di luar tanggungan negara karena alasan pribadi yang mendesak.
Setidaknya, cuti di luar tanggungan negara akan diberikan paling lama tiga tahun. Adapun persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengajukan cuti PNS, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Aturan Perjalanan Dinas Terbaru untuk PNS
Aturan cuti PNS dan tata cara pengajuannya yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan. Dengan begitu, setiap karyawan PNS bisa mengambil cuti selama waktu yang diperlukan. (DLA)