Konten dari Pengguna

Aturan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru berlaku Januari 2024!

Berita Terkini
Penulis kumparan
17 Januari 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aturan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru. Foto: dok. Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru. Foto: dok. Unsplash/Scott Graham
ADVERTISEMENT
Aturan kenaikan pangkat PNS terbaru adalah peraturan yang penting untuk diketahui, khususnya bagi para Pegawai Negeri Sipil yang berminat untuk meningkatkan jenjang kariernya.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang terbaru ini dirilis dan dibahas dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Aturan ini disebut mulai berlaku sejak bulan Januari 2024 ini.

Aturan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru

Ilustrasi Aturan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru. Foto: dok. Unsplash/Cytonn Photography
Dikutip dari dalam buku berjudul Sengketa Kepegawaian dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara: Permasalahan, Penyelesaian, Hingga Analisa Kasus, Enny Agustina (2019: 65), pengembangan karier bagi PNS diwujudkan dengan adanya sistem kenaikan pangkat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, yang selanjutnya disingkat menjadi PP 99/2000 disebutkan pada pasal 3 bahwa kenaikan pangkat tersebut dilakukan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Dalam sistem kenaikan pangkat PNS, terdapat beberapa aturan yang penting untuk diketahui. Salah satu aturan kenaikan pangkat PNS terbaru adalah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024 ini dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui aturan ini, disebutkan bahwa periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.
Dengan perubahan ketentuan ini, periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.
Pemberlakuan aturan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Perlu diketahui, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat. PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun. Hal tersebut berlaku selama PNS memenuhi syarat kenaikan pangkat.
ADVERTISEMENT
Bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS memberikan PNS kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat yang lebih banyak dalam kurun waktu satu tahun.
Ulasan tentang aturan kenaikan pangkat PNS terbaru yang disajikan dalam artikel ini dapat membantu menambah informasi terkait kenaikan pangkat bagi PNS. Semoga bermanfaat. (DAP)