Aturan Seragam ASN 2025 Terbaru, Senin hingga Jumat

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada awal tahun omo, pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan terkait aturan seragam ASN 2025. Perubahan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diterbitkan pada 8 November 2024.
Salah satu perubahan utama yang mencuri perhatian adalah dihapuskannya seragam warna khaki yang sebelumnya digunakan pada hari Senin. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel, rapi, dan profesional.
Aturan Seragam ASN 2025 Terbaru
Dalam aturan seragam ASN 2025 terbaru ini, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan berwarna gelap pada hari Senin. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, pada hari Selasa hingga Jumat, ASN diperbolehkan mengenakan pakaian bebas yang tetap rapi dan sopan, sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi. Meskipun lebih fleksibel, aturan ini tetap menuntut pegawai untuk berpakaian dengan etika dan profesionalisme yang tinggi.
Selain aturan harian, kebijakan ini juga mengatur seragam ASN saat upacara resmi. Dalam kegiatan yang bersifat kenegaraan atau formal, ASN tetap harus mengenakan pakaian dinas sesuai dengan protokol tata pakaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, meskipun terdapat kelonggaran dalam berpakaian sehari-hari, ASN tetap diharapkan menjaga wibawa dan identitasnya sebagai bagian dari institusi pemerintahan. Secara singkat, aturan seragam terbaru dapat dilihat seperti berikut:
1. Hari Senin
Atasan: Kemeja putih
Bawahan: Berwarna gelap
2. Hari Selasa hingga Jumat
Pakaian bebas yang rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
3. Upacara Resmi
Mengikuti protokol tata pakaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan aturan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman. Dengan memberikan fleksibilitas dalam berpakaian, diharapkan ASN dapat bekerja lebih nyaman tanpa mengurangi profesionalisme.
Baca juga: Skema PPPK Paruh Waktu Sesuai dengan KepmenPANRB 16/2025
Dengan adanya aturan seragam ASN 2025 baru ini, diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku serta tetap menjaga citra positif sebagai aparatur negara. Perubahan ini bagian dari transformasi kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. (RIZ)
