news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 yang Sempat Ramai di Media Sosial

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Maret 2025 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025. Sumber: Unsplash/CHUTTERSNAP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025. Sumber: Unsplash/CHUTTERSNAP
ADVERTISEMENT
Aturan tilang kendaraan terbaru 2025 merupakan topik yang sempat ramai di berbagai media sosial Indonesia. Topik tersebut menjadi perbincangan warganet (warga internet) karena memuat unsur kontroversial.
ADVERTISEMENT
Kontroversi mengenai aturan tilang kendaraan tahun 2025 kian rumit dengan keberadaan isu penyitaan. Isu tersebut membuat sejumlah pemilik kendaraan bermotor di Indonesia merasa terganggu dengan aturan tilang terbaru.

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025 yang Ramai di Media Sosial

Ilustrasi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025. Sumber: Unsplash/Gijs Coolen
Media sosial merupakan platform digital yang memungkinkan warganet untuk saling berinteraksi dan berbagi konten. Platform tersebut membuat masyarakat dapat memperoleh dan menyebarkan informasi secara cepat, bahkan secara masif.
Salah satu informasi yang penyebarannya cepat adalah isu tentang aturan tilang kendaraan terbaru 2025. Isu tersebut mengabarkan bahwa kendaraan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang mati dua tahun akan disita.
Layaknya isu, informasi tentang penyitaan kendaraan bermotor tersebut belum tentu benar. Kenyataan menunjukkan bahwa aturan tilang kendaraan 2025 yang mencakup penyitaan kendaraan STNK mati dua tahun adalah hoaks.
ADVERTISEMENT

Hoaks Tilang Penyitaan Kendaraan Bermotor 2025

Ilustrasi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025. Sumber: Unsplash/William Daigneault
Isu tentang tilang penyitaan kendaraan dengan STNK mati dua tahun adalah hoaks. Berita tersebut telanjur ramai di media sosial karena menarik perhatian banyak orang, terutama pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Dikutip dari buku Ensiklopedia Khittah NU Jilid III, Ridwan (2020: 423), narasi hoaks adalah narasi kebohongan yang kemudian diulang-ulang dengan tujuan agar dianggap sebagai kebenaran. Hal itu terjadi pada isu tilang penyitaan kendaraan 2025.
Fakta bahwa isu tersebut adalah hoaks telah memiliki konfirmasi resmi dari Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso. Brigjen Slamet memastikan bahwa tidak ada perubahan mengenai aturan tilang yang berlaku.
Jika STNK kendaraan belum disahkan, pengendara kendaraan bermotor tetap akan memperoleh tilang. Namun, kendaraan tidak ada tindakan penyitaan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Jadi, aturan tilang kendaraan terbaru 2025 masih serupa dengan peraturan sebelumnya. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus selalu hidup dan disahkan. Jika STNK tidak sah atau mati, pengendara kendaraan bermotor akan mendapatkan sanksi tilang. (AA)