Konten dari Pengguna

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahun dan Tata Cara Lengkapnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat bayar pajak motor 5 tahun. Sumber: pexelscom
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat bayar pajak motor 5 tahun. Sumber: pexelscom

Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Termasuk juga pajak sepeda motor 5 tahunan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat bayar pajak motor 5 tahun dan tata caranya.

Dengan begitu, ketika waktunya tiba, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak motor 5 tahunan. Selain itu, masyarakat tidak perlu bingung lagi dengan caranya.

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahun dan Tata Caranya

Ilustrasi syarat bayar pajak motor 5 tahun. Sumber: pexelscom

Agar tidak salah lagi, di bawah ini adalah persyaratan dan tata cara membayar pajak motor 5 tahunan.

1. Persyaratan

Mengutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, berikut ini adalah syarat pajak bayar motor 5 tahun yang perlu diketahui pemilik kendaraan bermotor.

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi

  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)

  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir

  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

2. Tata Cara Membayar Pajak Motor 5 Tahunan

a. Di Kantor Samsat

Sedangkan tata cara membayar pajak motor 5 tahunan secara langsung di kantor Samsat adalah sebagai berikut.

  1. Pertama, datang ke kantor Samsat daerah terdekat dari domisili dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

  2. Kemudian daftarkan kendaraan di loket pendaftaran untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.

  3. Setelah itu, legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.

  4. Jangan lupa untuk mengisi formulir perpanjangan STNK.

  5. Selanjutnya, serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.

  6. Lalu, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.

  7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

  8. Terakhir, silakan ambil STNK dan plat nomor kendaraaan yang baru.

b. Secara Online

  1. Pertama, silakan unduh aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone.

  2. Lalu, buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu 'Login" untuk melakukan pendaftaran data diri.

  3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang dimiliki. Setelah selesai mendaftarkan diri, mala bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahun.

  4. Nantinya, pemilik kendaraan akan mendapatkan kode pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan.

  5. Kemudian lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan.

  6. Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email

  7. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang didaftarkan dalam kurun waktu satu minggu.

Baca Juga: Tata Cara Kepedulian terhadap Lingkungan di Sekitar Rumah

Demikian informasi syarat bayar pajak motor 5 tahun dan tata caranya yang bisa diikuti. (Anne)