Konten dari Pengguna

Bacaan Doa Niat Zakat Mal untuk Diri Sendiri

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 6 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi zakat mal. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat mal. Foto: Unsplash.com

Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu jenis zakat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim ketika harta sudah mencapai haul atau nisab yang telah ditentukan. Saat akan mengeluarkan zakat ini, seseorang harus mengucapkan niat zakat mal agar tujuannya tercapai.

Adapun tujuan dari zakat mal adalah membersihkan atau mensucikan harta yang kita miliki. Pada dasarnya, ada hak orang lain pada harta yang kita miliki. Hak tersebut tentu harus kita berikan. Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan oleh muslim sebesar 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki dan sudah mencapai nisab.

Pengertian Zakat Mal

Ilustrasi zakat mal. Foto: Unsplash.com

Mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta dan secara zat ataupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqh uz-Zakah menjelaskan bahwa zakat mal meliputi:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

  • Zakat atas aset perdagangan;

  • Zakat atas hewan ternak;

  • Zakat atas hasil pertanian;

  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

  • Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;

  • Zakat atas hasil penyewaan aset;

  • Zakat atas hasil jasa profesi;

  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Pun begitu dengan yang dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011, bahwa zakat mal meliputi;

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya;

  • Uang dan surat berharga lainnya;

  • Perniagaan;

  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

  • Peternakan dan perikanan

  • Pertambangan;

  • Perindustrian;

  • Pendapatan dan jasa; dan

  • Rikaz.

Niat Zakat Mal

Ilustrasi mengucapkan niat zakat mal. Foto: Pixabay.com

Di bawah ini adalah bacaan niat zakat mal yang harus diketahui oleh umat Islam. Dikutip dari buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin (2020: 49), bacaan niat zakat mal adalah sebagai berikut:

Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali’an nafsi fardan lillahi ta’ala.

Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta’ala.”

Adapun bacaan doa menerima zakat, yakni sebagai berikut:

"Aajarokallaahu fiimaa a'thoita wabaaroka fiimaa abqoita waja'alahu laka thohuuron."

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu."

Syarat Zakat Mal

Ilustrasi syarat zakat mal. Foto: Unsplash.com

Menurut buku Pendidikan Agama Islam untuk SMA/MA karya Hakiman dkk, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi:

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya

  • Emas, perak, dan mata uang.

  • Harta perniagaan.

  • Hewan ternak.

  • Buah-buahan dan biji-bijian.

  • Barang tambang dan rikaz (harta terpendam).

Syarat harta yang dikenakan zakat mal

  • Mencukupi nisab. Nisab zakat mal, yaitu minimal sebesar 85 gram emas murni 24 karat.

  • Mencapai haul, yaitu masa kepemilikan harta yang sudah satu tahun.

  • Harta milik penuh atau sendiri yang diperoleh dari hasil warisan, usaha, dan lain sebagainya yang halal.

  • Tidak memiliki utang-piutang.

  • Kebutuhan pokok yang tidak kurang.

  • Harta dapat bertambah dan berkurang.

  • Berlaku satu tahun (dalam hal ini berupa harta simpanan, ternak, dan perniagaan).

  • Harta halal dan diperoleh secara halal.

Syarat wajib melakukan zakat mal

  • Beragama Islam.

  • Akil, seorang muslim bisa menggunakan akalnya dan dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.

  • Balig, telah memasuki usia wajib untuk zakat.

  • Mempunyai harta yang mencapai nisab.

Hukum Zakat Mal

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam. Nantinya zakat diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Zakat mal itu sendiri wajib dibayarkan atas kepemilikan harta kekayaan karena memenuhi syarat wajib zakat. Perintah mengeluarkan zakat dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Zakat Mal Harus Diberikan ke Siapa?

Ilustrasi menyalurkan zakat mal ke lembaga. Foto: baznas.go.id

Bagi yang ingin menunaikan zakat mal tetapi tak tahu harus diberikan ke siapa, simak penjelasannya di bawah ini. Menurut Surah At-Taubah ayat 60, setidaknya ada delapan golongan orang yang menerima zakat, berikut rinciannya:

  1. Fakir, yaitu kalangan yang hampir tidak memiliki apa pun, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  2. Miskin, yakni orang yang mempunyai harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

  3. Amil, yaitu pihak yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

  5. Riqab, yakni budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

  6. Gharimin, orang yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.

  7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah salah satunya jihad.

  8. Ibnu Sabil, yakni orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Cara Hitung Zakat Mal

Ilustrasi emas. Foto: Unsplash.com

Cara hitung zakat mal dapat dilakukan dengan menggunakan rumus 2,5% x jumlah harta selama satu tahun. Sebagai contoh, di 1 Januari 2022, kamu mempunyai emas sebanyak 100 gram. Maka nisab harta kekayaan berupa emas sebesar 2,5 persen.

Dengan demikian, besar zakat mal yang harus dibayar, yaitu:

Zakat mal = emas x nisab

Zakat mal = 100 g x 2,5% = 2,5 gram

Sehingga zakat mal yang harus dibayarkan, yaitu sebesar 2,5 g atau setara dengan uang Rp2.437.500 (harga per 1 gr emas = Rp975.000).

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Pixabay.com

Berdasarkan pengertiannya

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam yang hidup pada bulan Ramadan. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang wajib dibayar jika sudah mencapai nisab dan haul.

Berdasarkan jenis zakat yang dikeluarkan

Jenis zakat fitrah yang dibayarkan oleh setiap muslim di Indonesia biasanya berupa makanan pokok, yaitu beras. Sementara itu, jenis zakat mal meliputi emas, perak, logam mulia lain, uang, perniagaan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz atau barang temuan.

Berdasarkan jumlah atau besarannya

Setiap orang wajib menunaikan zakat fitrah sebanyak satu sha' atau setara 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Sedangkan besaran zakat mal dihitung berdasarkan kadar harta yang dikenakan zakat. Kadar zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki sebesar 2,5 persen, khusus zakat rikaz, yaitu 20 persen.

Berdasarkan waktu pelaksanaan zakat

Zakat fitrah dilakukan saat bulan Ramadan. Sementara zakat mal boleh dibayar sepanjang tahun ketika jumlah harta yang disimpan sudah mencapai nisab dan haul.

Itulah penjelasan mengenai zakat mal, mulai dari pengertian, niat zakat mal, hingga perbedaannya dengan zakat fitrah. Semoga bermanfaat.

(Umi) dan (ZHR)