Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Bacaan Doa Niat Zakat Mal untuk Diri Sendiri
8 April 2022 21:53 WIB
·
waktu baca 6 menitDiperbarui 28 April 2022 22:48 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu jenis zakat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim ketika harta sudah mencapai haul atau nisab yang telah ditentukan. Saat akan mengeluarkan zakat ini, seseorang harus mengucapkan niat zakat mal agar tujuannya tercapai.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan dari zakat mal adalah membersihkan atau mensucikan harta yang kita miliki. Pada dasarnya, ada hak orang lain pada harta yang kita miliki. Hak tersebut tentu harus kita berikan. Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan oleh muslim sebesar 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki dan sudah mencapai nisab.
Pengertian Zakat Mal
Mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta dan secara zat ataupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqh uz-Zakah menjelaskan bahwa zakat mal meliputi:
ADVERTISEMENT
Pun begitu dengan yang dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011, bahwa zakat mal meliputi;
Niat Zakat Mal
Di bawah ini adalah bacaan niat zakat mal yang harus diketahui oleh umat Islam. Dikutip dari buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin (2020: 49), bacaan niat zakat mal adalah sebagai berikut:
Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta’ala.”
Adapun bacaan doa menerima zakat, yakni sebagai berikut:
"Aajarokallaahu fiimaa a'thoita wabaaroka fiimaa abqoita waja'alahu laka thohuuron."
ADVERTISEMENT
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu."
Syarat Zakat Mal
Menurut buku Pendidikan Agama Islam untuk SMA/MA karya Hakiman dkk, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi:
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
Syarat harta yang dikenakan zakat mal
ADVERTISEMENT
Syarat wajib melakukan zakat mal
Hukum Zakat Mal
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam. Nantinya zakat diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Zakat mal itu sendiri wajib dibayarkan atas kepemilikan harta kekayaan karena memenuhi syarat wajib zakat. Perintah mengeluarkan zakat dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 110.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
Zakat Mal Harus Diberikan ke Siapa?
Bagi yang ingin menunaikan zakat mal tetapi tak tahu harus diberikan ke siapa, simak penjelasannya di bawah ini. Menurut Surah At-Taubah ayat 60, setidaknya ada delapan golongan orang yang menerima zakat, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Cara Hitung Zakat Mal
Cara hitung zakat mal dapat dilakukan dengan menggunakan rumus 2,5% x jumlah harta selama satu tahun. Sebagai contoh, di 1 Januari 2022, kamu mempunyai emas sebanyak 100 gram. Maka nisab harta kekayaan berupa emas sebesar 2,5 persen.
Dengan demikian, besar zakat mal yang harus dibayar, yaitu:
Zakat mal = emas x nisab
Zakat mal = 100 g x 2,5% = 2,5 gram
Sehingga zakat mal yang harus dibayarkan, yaitu sebesar 2,5 g atau setara dengan uang Rp2.437.500 (harga per 1 gr emas = Rp975.000).
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Berdasarkan pengertiannya
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam yang hidup pada bulan Ramadan. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang wajib dibayar jika sudah mencapai nisab dan haul.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jenis zakat yang dikeluarkan
Jenis zakat fitrah yang dibayarkan oleh setiap muslim di Indonesia biasanya berupa makanan pokok, yaitu beras. Sementara itu, jenis zakat mal meliputi emas, perak, logam mulia lain, uang, perniagaan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz atau barang temuan.
Berdasarkan jumlah atau besarannya
Setiap orang wajib menunaikan zakat fitrah sebanyak satu sha' atau setara 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Sedangkan besaran zakat mal dihitung berdasarkan kadar harta yang dikenakan zakat. Kadar zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki sebesar 2,5 persen, khusus zakat rikaz, yaitu 20 persen.
Berdasarkan waktu pelaksanaan zakat
Zakat fitrah dilakukan saat bulan Ramadan. Sementara zakat mal boleh dibayar sepanjang tahun ketika jumlah harta yang disimpan sudah mencapai nisab dan haul.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai zakat mal, mulai dari pengertian, niat zakat mal, hingga perbedaannya dengan zakat fitrah. Semoga bermanfaat.
(Umi) dan (ZHR)