Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bacaan Ijab Kabul Bahasa Sunda, Bahasa Indonesia dan Arab untuk Akad Nikah
25 Desember 2020 15:59 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bacaan ijab Kabul pada intinya sama, namun tetap berbeda jika diucapkan dalam berbagai bahasa.
ADVERTISEMENT
Ijab Kabul adalah salah satu rukun akad nikah yang harus dilakukan agar hubungan kedua mempelai menjadi sah dimata Allah SWT, agama dan negara. Pelafalan ijab Kabul pun dapat dilakukan menggunakan berbagai bahasa, tak terkecuali bahasa daerah.
Meskipun demikian, Rasulullah SAW sangat menganjurkan ijab Kabul diucapkan dalam bahasa Arab. Jika memang tidak bisa dan tidak memungkinkan, ijab Kabul pada akad nikah dapat dilakukan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan anjuran agama Islam.
Bagi kamu yang hendak melangsungkan akad nikah, ijab Kabul menjadi moment yang cukup sakral sehingga sebisa mungkin untuk meminimalisir kesalahan dalam pengucapannya. Yuk, coba berlatih mengucapkan ijab Kabul dalam bahasa Sunda, bahasa Indonesia, dan bahasa Arab berikut.
Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Sunda
Bagi kamu yang ingin menikah dengan adat Sunda, bacaan ijab kabul bahasa Sunda ini dapat membantumu meminimalisir kesalahan pengucapan saat akad nikah:
ADVERTISEMENT
Kemudian sang mempelai pria menjawab dengan kalimat:
Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Indonesia
Jika kebingungan menggunakan bahasa Sunda, kamu juga dapat mengucap ijab kabul dalam bahasa Indonesia seperti berikut:
Kemudian akan disambung oleh mempelai pria dengan lafal seperti berikut:
ADVERTISEMENT
Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab
Berikut adalah bacaan ijab kabul dalam bahasa Arab yang diucapkan oleh Ayah atau wali dari mempelai perempuan:
Sementara itu, lafal kabul yang diucapkan oleh mempelai pria adalah sebagai berikut:
Demikianlah bacaan ijab kabul dengan berbagai versi bahasa, mulai dari bahasa daerah hingga bahasa arab. Semoga bermanfaat! (RYFA)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.