Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Badan Pertanahan Nasional Dibentuk Berdasarkan Apa? Ini Faktanya
24 Juni 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap lembaga pemerintah yang ada di negara Indonesia mempunyai dasar pembentukan, termasuk Badan Pertanahan Nasional. Badan Pertanahan Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988.
ADVERTISEMENT
Secara umum, tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia adalah menyelenggarakan fungsi di bidang pertanahan. Fungsi tersebut mencakup penyusunan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan mengenai pertanahan.
Badan Pertanahan Nasional Dibentuk Berdasarkan Apa?
Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang ada di Indonesia. BPN sebagai lembaga pemerintah tentu mempunyai landasan yang menjadi dasar pembentukannya.
Badan Pertanahan Nasional dibentuk berdasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 26 Tahun 1988. Dikutip dari buku Landreform, Surata (2016: 180), tanggal keputusan tersebut adalah 19 Juli 1988.
Jika melihat fakta tersebut, jelas bahwa BPN Indonesia memiliki sumber pembentukan yang valid berupa Keputusan Presiden. Sejak tahun 1988 sampai dengan sekarang, BPN masih menjadi lembaga yang menyelenggarakan fungsi mengenai pertanahan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Fungsi Badan Pertanahan Nasional di Indonesia
Pemerintah di setiap negara tentu memiliki tujuan ketika membentuk suatu lembaga. Hal itu terjadi pula pada pemerintah Indonesia yang membentuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1988.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015, BPN mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Tugas tersebut mencakup beberapa fungsi penting.
Dikutip dari buku Konteks Iḥyā’ al-Mawāt Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Rahmawati (2023: 105), beberapa fungsi yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, antara lain:
ADVERTISEMENT
Kini, jelas bahwa Badan Pertanahan Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Lembaga pemerintah nonkementerian itu masih menjalan fungsi di bidang pertanahan Indonesia sejak 1988 sampai dengan sekarang. (AA)