Bagaimana Hukum Berkurban jika Tanduk Hewan Kurban Patah?

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah? Sebelum menunaikan amalan kurban, umat muslim perlu mengetahui ketentuan hewan kurban yang sah digunakan. Hal ini mencakup kondisi kesehatan dan keadaan fisiknya.
Jika hewan kurban yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka hewan kurban tidak akan bernilai sah. Dengan begitu pahala kurban tidak dapat diperoleh bagi umat muslim.
Penjelasan Bagaimana Hukum Berkurban jika Tanduk Hewan Kurban Patah
Mengutip dari dalam buku berjudul Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021: 22), kurban adalah penyembelihan hewan dalam peringatan Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hukum kurban adalah sunnah muakkad.
Dalam melaksanakan kurban, umat muslim perlu mengetahui syarat hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan. Bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah?
Pembahasan mengenai syarat kondisi hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban dibahas dalam sebuah dalil berikut:
وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم
Artinya: Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah Saw. telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong. (HR. Ahmad 2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasa'i no. 4377-4389)
Lebih lengkap, berikut ini adalah beberapa syarat hewan yang diperbolehkan dan sah untuk dikurbankan:
Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan hanya lima, antara lain sapi, kerbau, unta, kambing, atau domba.
Hewan kurban sudah cukup umur, kambing minimal berusia 1 tahun atau lebih, sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.
Kondisi fisik hewan kurban baik dan sehat, tidak cacat bagian tubuhnya, tidak pincang, dan tidak buta
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kondisi hewan kurban yang tanduknya patah tidak termasuk ke dalam hal yang membuat hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Namun begitu, jika ada hewan yang memiliki kualitas lebih bagus, sebaiknya mendahului hewan yang sehat dan fisiknya sempurna untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Dengan begitu hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah tetap sah.
Baca juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu yang Perlu Dipahami Umat Muslim
Pembahasan ringkas mengenai bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah yang sesuai dengan syariat Islam dapat dijadikan sebagai panduan bagi umat muslim yang akan menunaikan kurban. (DAP)
