Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Menelan Ingus saat Puasa? Ini Jawabannya
18 Maret 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 23 April 2024 17:08 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib dalam ajaran Islam sehingga wajar bila umat muslim tidak ingin menyia-nyiakan amalan ini. Hukum menelan ingus ketika puasa bisa batal dan tidak. Hal itu tergantung dari unsur kesengajaan atau kelalaian.
Hukum Menelan Ingus saat Puasa
Ingus merupakan lendir yang biasa terdapat di rongga hidung manusia. Keterkaitan antara rongga hidung dan tenggorokan sering kali membuat ingus tertelan. Hal itu sebenarnya merupakan kondisi yang wajar terjadi.
Namun, seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa harus berhati-hati dengan kondisi tersebut. Umat muslim perlu berhati-hati karena hukum menelan ingus saat puasa ada dua, yakni dapat membatalkan puasa dan tidak.
Berikut penjelasan tentang hukum menelan ingus membatalkan dan tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
1. Menelan Ingus = Puasa Batal
Dikutip dari laman NU Online, jatim.nu.or.id, dalam mazhab Syafi’I dijelaskan bahwa tertelannya ingus ke bagian dalam (jauf) saat ingus sudah sampai di bagian luar, hukumnya tergantung dengan kondisi yang mengiringinya.
Ketika ingus sudah ada di bagian luar (di atas tenggorokan), tetapi tidak dikeluarkan sehingga tertelan kembali maka puasanya batal. Kondisi itu membuat puasa batal karena sebenarnya ingus itu mampu untuk dikeluarkan.
Kondisi ketika ingus yang sebenarnya mampu dikeluarkan, tetapi tidak dikeluarkan hingga tertelan lagi adalah sebuah kelalaian atau ceroboh. Hal itu termasuk lalai karena seseorang tidak melakukan usaha mengeluarkan ingus padahal bisa dilakukan dengan mudah.
2. Menelan Ingus = Puasa Tidak Batal
Selain dapat membatalkan puasa, menelan ingus juga bisa saja tidak membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika ingus yang semula ingin dikeluarkan terlalu cepat turun ke dalam sehingga tertelan tanpa sengaja.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Tanya Jawab Keagamaan, Afif, dkk. (2015: 2370), Sunde Pati menjelaskan bahwa menelan dahak bagi yang puasa ada dua pendapat, batal dan tidak batal yang sahih adalah batal. Jadi, jelas bahwa menelan ingus harus dihindari.
Kini, diketahui bahwa hukum menelan ingus saat puasa adalah pengetahuan penting bagi umat muslim. Intinya adalah umat muslim harus segera mengeluarkan ingus jika sudah sampai di atas tenggorokan agar puasa tidak batal. Wallahu a’lam bishawab. (AA)