Konten dari Pengguna

Bagaimana Hukum Menelan Ingus saat Puasa? Ini Jawabannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Maret 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 23 April 2024 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Menelan Ingus saat Puasa. Sumber: Unsplash/Brittany Colette
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Menelan Ingus saat Puasa. Sumber: Unsplash/Brittany Colette
ADVERTISEMENT
Hukum menelan ingus saat puasa merupakan pembahasan yang sering kali dicari oleh umat muslim saat bulan Ramadan. Umat muslim biasa mencari pembahasan tersebut karena khawatir jika puasanya di bulan Ramadan batal atau berlangsung sia-sia.
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib dalam ajaran Islam sehingga wajar bila umat muslim tidak ingin menyia-nyiakan amalan ini. Hukum menelan ingus ketika puasa bisa batal dan tidak. Hal itu tergantung dari unsur kesengajaan atau kelalaian.

Hukum Menelan Ingus saat Puasa

Ilustrasi Hukum Menelan Ingus saat Puasa. Sumber: Unsplash/Usman Yousaf
Ingus merupakan lendir yang biasa terdapat di rongga hidung manusia. Keterkaitan antara rongga hidung dan tenggorokan sering kali membuat ingus tertelan. Hal itu sebenarnya merupakan kondisi yang wajar terjadi.
Namun, seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa harus berhati-hati dengan kondisi tersebut. Umat muslim perlu berhati-hati karena hukum menelan ingus saat puasa ada dua, yakni dapat membatalkan puasa dan tidak.
Berikut penjelasan tentang hukum menelan ingus membatalkan dan tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT

1. Menelan Ingus = Puasa Batal

Dikutip dari laman NU Online, jatim.nu.or.id, dalam mazhab Syafi’I dijelaskan bahwa tertelannya ingus ke bagian dalam (jauf) saat ingus sudah sampai di bagian luar, hukumnya tergantung dengan kondisi yang mengiringinya.
Ketika ingus sudah ada di bagian luar (di atas tenggorokan), tetapi tidak dikeluarkan sehingga tertelan kembali maka puasanya batal. Kondisi itu membuat puasa batal karena sebenarnya ingus itu mampu untuk dikeluarkan.
Kondisi ketika ingus yang sebenarnya mampu dikeluarkan, tetapi tidak dikeluarkan hingga tertelan lagi adalah sebuah kelalaian atau ceroboh. Hal itu termasuk lalai karena seseorang tidak melakukan usaha mengeluarkan ingus padahal bisa dilakukan dengan mudah.

2. Menelan Ingus = Puasa Tidak Batal

Selain dapat membatalkan puasa, menelan ingus juga bisa saja tidak membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika ingus yang semula ingin dikeluarkan terlalu cepat turun ke dalam sehingga tertelan tanpa sengaja.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Tanya Jawab Keagamaan, Afif, dkk. (2015: 2370), Sunde Pati menjelaskan bahwa menelan dahak bagi yang puasa ada dua pendapat, batal dan tidak batal yang sahih adalah batal. Jadi, jelas bahwa menelan ingus harus dihindari.
Kini, diketahui bahwa hukum menelan ingus saat puasa adalah pengetahuan penting bagi umat muslim. Intinya adalah umat muslim harus segera mengeluarkan ingus jika sudah sampai di atas tenggorokan agar puasa tidak batal. Wallahu a’lam bishawab. (AA)