Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Mimpi Basah ketika Puasa Ramadhan?
11 April 2023 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ramadhan adalah bulan diwajibkannya umat Islam menjalankan ibadah puasa . Namun terdapat berbagai hal yang banyak dipertanyakan umat Islam saat menunaikan amalan yang satu ini. Salah satunya adalah hukum mimpi basah ketika puasa Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, dalam ulasan berikut akan memberikan penjelasan tentang permasalahan tersebut. Dengan begitu, Anda dapat mengetahui apakah perkara yang satu ini membatalkan puasa atau tidak.
Hukum Mimpi Basah ketika Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Asuhan Kebidanan Pada Remaja dan Perimenopause oleh Elly Susilawati, dkk (2022: 5), mimpi basah atau emisi nokturnal adalah keluarnya air mani dari penis saat tidur mimpi basah disebabkan oleh perubahan hormonal pubertas, terutama peningkatan besar hormon testosteron dan penumpukan air mani yang kemudian menciptakan genangan ejakulasi (basah) yang dilepaskan saat tidur.
Cairan ini biasanya keluar karena kita bermimpi tentang suatu hal yang erotis, bisa berupa hubungan seks atau hanya melihat wanita telanjang. Testosteron adalah hormon yang memainkan peran penting ketika kita mengalami mimpi basah. Mimpi basah akan terjadi teratur saat sperma tidak dikeluarkan secara teratur.
ADVERTISEMENT
Dengan keluarnya air mani hingga sampai memimpikan seorang wanita yang telanjang ataupun melakukan seks, lantas bagaimana hukum mimpi basah saat menunaikan ibadah puasa?
Ternyata, mimpi basah dan keluarnya air mani saat tidur dihukumi tidak membatalkan puasa. Sebab, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, dan Tirmidzi 1423)
Yang dilarang saat melaksanakan puasa adalah mengeluarkan air mani dengan cara disengaja atau dipaksakan, maka puasanya akan batal. Misalya saja dengan cara onani ataupun bersegama atau bercumbu dengan istri hingga keluar mani.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits Qudsi,
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.” (HR. Bukhari)
Itulah penjelasan tentang hukum mimpi basah saat menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Semoga dengan penjelasan singkat di atas dapat menjawab pertanyaan seputar hal-hal yang membatalkan puasa seseorang, terutama bagi laki-laki.(MZM)