Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi Hari Setelah Subuh?

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
28 Maret 2023 18:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh. Foto: Unsplash/Diana Polekhina
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh. Foto: Unsplash/Diana Polekhina
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat menunaikan puasa Ramadhan, terdapat beberapa hal yan cukup banyak ditanyakan. Misalnya saja hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan itu muncul sebab kita ingin agar kesehatan gigi terjaga saat menjalankan puasa selama satu bulan. Selain itu, dengan menyikat gigi dapat mengurangi bau mulut yang kurang sedap.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi Hari Setelah Subuh

Ilustrasi hukum sikat gigi setelah subuh. Foto: Pexels/Thirdman
Sebagaimana yang diketahui, puasa adalah menahan hawa dan nafsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Selain itu, kita dilarang untuk menghindari berbagai hal dari luar masuk ke tubuh dalam berbagai cara.
Sikat gigi merupakan sebuah keperluan untuk menjaga kesehatan gigi, baik dari sisa makanan hingga ke sela-sela gigi yang sulit dijangkau sehingga dapat mencegah penumpukan sisa makanan yang menempel pada permukaan gigi.
ADVERTISEMENT
Namun dengan sikat gigi harus menggunakan pasta gigi membuat kita dapat merasakan rasanya sehingga timbul rasa was-was apakah sikat gigi membatalkan puasa atau tidak.
Dikutip dari buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan oleh Ammi Nur Baits, S.T., B.A. (2015: 24), gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa. Hal ini didasarkan hadits dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari no. 887)
Hadis ini menjadi dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan karena Nabi SAW tidak mengecualikan untuk siapapun sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
ADVERTISEMENT
Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu menjelaskan,
Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama.
Lalu, bagaimana dengan bersikat gigi dengan pasta gigi?
Apabila pasta gigi memiliki rasa yang sangat kuat hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara kita tidak dapat menghingari rasanya agar tidak masuk ke dalam, keadaan ini dapat menyebabkan batalnya puasa.
Namun jika pasta gigi tidak terlalu kuat sehingga kita dapat berhati-hati agar tidak masuk, maka diperbolehkan. Sebab, mulut mendapatkan hukum sebagai bagian luar tubuh. Sebagaimana berkumur saat berwudhu yang tidak membatalkan puasa.
Meskipun diperbolehkan untuk gosok gigi saat menunaikan puasa, namun kita harus berhati-hari agar tidak masuk ke dalam kerongkongan. Lebih baik lagi jika dilakukan sebelum waktu subuh sehingga tidak ada ketakutan akan membatalkan puasa. Demikian hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh. (MZM)
ADVERTISEMENT