Konten dari Pengguna

Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan menurut Ajaran Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan, sumber foto (Pedro Bariak) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan, sumber foto (Pedro Bariak) by unsplash.com

Hukum suntik saat puasa Ramadhan adalah perkara yang hingga kini masih sering ditanyakan oleh masyarakat muslim. Mengingat, salah satu ketentuan dalam menjalankan puasa adalah tidak boleh memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh.

Namun, bagaimana jika ada kondisi darurat yang mengharuskan seseorang untuk disuntik? Apalagi, kegiatan tersebut harus memasukkan cairan melalui jarum ke dalam kulit.

Hal ini tentu menjadi perdebatan tersendiri di kalangan umat muslim. Ada yang berpendapat tidak boleh, namun ada pula yang berpendapat boleh. Lalu, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya di artikel ini.

Baca juga : (15 Surat Pendek untuk Tarawih Berjamaah di Bulan Ramadhan)

Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan

Ilustrasi Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan, sumber foto (Muhammad Fadhil) by unsplash.com

Puasa adalah kegiatan menahan lapar, haus, dan segala macam nafsu yang dimulai sejak terbitnya fajar (subuh) sampai terbenamnya matahari (magrib).

Mengutip buku Rahasia Puasa: Kitab Asrarus Shaum wa Muhimmatihi Ihya Ulumuddin Al-Ghazali yang diterjemahkan oleh Bahrudin Achmad (2022), puasa juga dimaknai sebagai upaya menjaga diri dari masuknya benda-benda tertentu ke dalam tubuh melalui lubang alami, seperti mulut, telinga, hidung, dubur, dan kemaluan.

Sebagian ulama berpendapat jika suntik saat puasa hukumnya diperbolehkan. Hal ini mengacu pada masuknya suatu barang melalui kulit atau pori-pori. Sedangkan aktivitas yang tergolong membatalkan puasa adalah ketika memasukkan benda secara sengaja ke lubang alami tubuh.

Pendapat ini sesuai dengan beberapa aktivitas yang dapat membatalkan puasa Ramadhan seperti yang disebutkan berikut ini:

● Haid

● Nifas

● Masuknya sesuatu hingga rongga bagian dalam tubuh.

● Pengobatan yang dilakukan dengan cara memasukkan sesuatu ke qubul dan dubur.

● Muntah dengan sengaja.

● Melakukan hubungan seksual secara sengaja.

● Mengeluarkan air mani karena sentuhan kulit.

● Gila

● Pingsan seharian

● Murtad

Memasukkan barang ke dalam tubuh memang dapat membatalkan puasa, namun hal ini hanya berlaku jika dimasukkan melalui lubang alami. Sedangkan suntik adalah pengobatan yang dilakukan dengan tidak melewati lubang alami, sehingga tidak akan membatalkan puasa.

Walaupun hukum suntik saat puasa menurut Islam diperbolehkan, namun sebaiknya penyuntikan dilakukan di malam hari pada Ramadhan 2023 ini. Sebab, penyuntikan yang dilakukan di siang hari ketika berpuasa dikhawatirkan bisa membahayakan fisik. Sebab, fisik orang yang berpuasa biasanya sedang dalam kondisi lemah. (DLA)