Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimanakah Hukum Itikaf di Rumah untuk Seorang Perempuan?
13 April 2023 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tak terasa, Ramadhan 2023 sudah mencapai 10 hari terakhir. Pada waktu tersebut, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan, salah satunya adalah dengan melaksanakan itikaf. Namun yang menjadi pertanyaan, terutama bagi para perempuan adalah bagaimanakah hukum itikaf di rumah.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, artikel kali ini akan menjelaskan jawaban dari permasalahan tersebut. Sehingga, Anda dapat menunaikan itikaf dengan benar dan maksimal.
Hukum Itikaf di Rumah untuk Perempuan
Sebagaimana firman Allah SWT,
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Itikaf sendiri dilakukan dengan menetap di sebuah masjid selama waktu tertentu. Akan tetapi, bagi seorang perempuan dianjurkan menjalankan ibadah di rumah. Sebagaimana yang dijelaskan dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW bersabda,
ADVERTISEMENT
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad 6: 297)
Hadits di atas ditujukan untuk wanita karena rumah semakin jauh untuk berbaur dengan lawan jenis.
Lalu bagaimana hukum itikaf di rumah bagi perempuan? Jadi seorang perempuan tetap dianjurkan untuk menunaikan itikaf di masjid di bulan Ramadhan 2023 ini. Bahkan, Nabi Muhammad SAW mengajarkan istri-istrinya untuk menunaikan itikaf di masjid. Sebagaimana yang dijelaskan dari Aisyah, ia berkata bahwa,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)
Meskipun dianjurkan untuk mengerjakan di masjid, para perempuan tetap perlu berhati-hati, terutama apabila masjid biasa digunakan untuk shalat berjemaah. Sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Hajar al-Aqalani dalam kitab Fathul Bari,
ADVERTISEMENT
“Jika wanita ingin melaksanakan itikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.”
Demikianlah penjelasan tentang hukum itikaf di rumah bagi seorang perempuan . Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan menambah semangat Anda dalam menunaikan itikaf dan mencari lailatul qadar.(MZM)
Live Update