news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Batas Akhir Lapor SPT 2025 untuk Wajib Pajak, Jangan Sampai Terlewat

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 Maret 2025 21:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Batas Akhir Lapor SPT 2025. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Batas Akhir Lapor SPT 2025. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
ADVERTISEMENT
Setiap tahun, para wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP harus melaporkan SPT. Sayangnya, masih banyak yang tidak mengetahui batas akhir lapor SPT 2025.
ADVERTISEMENT
Melaporkan pajak pribadi penting untuk dilakukan. Hal itu karena merupakan cara untuk mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan di Indonesia.

Ketahui Batas Akhir Lapor SPT 2025 untuk Wajib Pajak

Ilustrasi Batas Akhir Lapor SPT 2025. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Masyarakat yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT tahunan. Lantas, kapan batas akhir lapor SPT 2025?
Batas pelaporan SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2025. Sementara wajib pajak badan, paling lambat tanggal 30 April 2025. Batas waktu tersebut telah disesuaikan dengan aturan Dirjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Aturannya adalah wajib pajak orang pribadi diberikan waktu untuk melapor SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan wajib pajak badan paling lama empat bulan.

Cara Lapor SPT

Ilustrasi Batas Akhir Lapor SPT 2025. Sumber: Pexels/Karolina Grabowska
Pelaporan SPT tahunan PPh mulai tahun pajak 2025 ini wajib melalui Coretax. Masih dikutip dari situs yang sama, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Berikut cara lapornya.

1. Pembuatan Draft SPT

2. Penyuntingan Draft SPT

ADVERTISEMENT

3. Pengiriman SPT

Batas akhir lapor SPT 2025 untuk orang pribadi tanggal 31 Maret 2025. Sementara untuk badan tanggal 30 April 2025. (FAR)