Konten dari Pengguna

Cara Lapor PPh 21 di Coretax dengan 7 Langkah Mudah

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 Februari 2025 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara lapor pph 21 di coretax - Sumber: pexels.com/@mareklevak/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara lapor pph 21 di coretax - Sumber: pexels.com/@mareklevak/
ADVERTISEMENT
Cara lapor PPh 21 di Coretax merupakan solusi praktis bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan karyawan. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelaporan bisa dilakukan secara digital melalui Coretax tanpa harus datang ke kantor pajak.
ADVERTISEMENT
Selain menghemat waktu, penggunaan Coretax juga membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian data. Untuk memastikan pelaporan berjalan lancar, penting untuk memahami langkah-langkah yang benar dalam menggunakan platform ini.

Tahapan Cara Lapor PPh 21 di Coretax

Ilustrasi cara lapor pph 21 di coretax - Sumber: pixabay.com/stocksnap
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima oleh karyawan, pegawai, atau pekerja lepas. Pajak ini wajib dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang memberikan penghasilan sebelum dibayarkan kepada penerima.
Berdasarkan buku Perpajakan Sesuai Peraturan Terbaru, Prof. Dr. Andi Basru Wawo, Ak., CA., (2023), dengan melaporkan PPh 21, perusahaan dapat memastikan bahwa pajak yang dipotong sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menghindari kesalahan atau audit pajak di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pelaporan bisa dilakukan melalui platform Coretax. Berikut adalah tahapan cara lapor PPh 21 di Coretax.

1. Persiapan Awal

Pastikan sudah membuat bukti potong bulanan untuk setiap pegawai tetap. Bukti potong ini akan menjadi dasar dalam pelaporan SPT PPh 21. Kemudian login ke akun Coretax.

2. Akses Menu SPT

Setelah berhasil login, navigasikan ke menu "Surat Pemberitahuan (SPT)". Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, dalam hal ini "PPh Pasal 21/26". Klik tombol "Lanjut" dan tentukan periode serta tahun pajak yang sesuai, misalnya "Januari 2025".

3. Pilih Jenis SPT

Tentukan model SPT: pilih "Normal" untuk pelaporan pertama kali atau "Pembetulan" jika perlu memperbaiki SPT yang telah dilaporkan sebelumnya. Klik tombol "Buat Konsep" untuk membuat draft SPT.

4. Pengisian Data SPT

Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data SPT. Pastikan semua data dari bukti potong telah diinput dengan benar. Pada kolom PPh Pasal 21, sistem akan mengisi data secara otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dibuat atau diimpor ke Coretax.
ADVERTISEMENT

5. Periksa Lampiran

Tinjau lampiran SPT yang meliputi daftar bukti potong, rincian penghasilan untuk pegawai tetap atau pensiunan, dan daftar pemotongan pajak untuk pegawai tetap dan nontetap.

5. Simpan dan Lapor SPT

Setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar, klik tombol "Simpan Konsep" untuk menyimpan draft SPT. Untuk melanjutkan proses pelaporan, klik "Bayar dan Lapor".
Jika terdapat pajak yang kurang bayar, sistem akan meminta untuk menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau kode billing.

6. Konfirmasi dan Tanda Tangan Digital

Pastikan sudah mencentang pernyataan di halaman utama sebagai tanda persetujuan sebelum melanjutkan pelaporan. Lalu, masukkan tanda tangan digital yang sesuai dengan akun. Klik "Konfirmasi Tanda Tangan" dan tunggu hingga sistem memproses laporan.

7. Cek Status Pelaporan

Setelah proses selesai, periksa status laporan di menu "Surat Pemberitahuan (SPT)". Jika status berubah menjadi "Terlapor", berarti SPT telah berhasil dilaporkan. Jika masih berstatus "Dibuat", coba refresh halaman atau ulangi prosesnya.
ADVERTISEMENT
Tata cara lapor PPh 21 di Coretax bisa dilakukan asalkan benar-benar memahami langkah-langkahnya. Dengan begitu, wajib pajak dapat melaporkan SPT PPh 21 melalui Coretax dengan lebih efisien dan akurat. (DNR)