Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Batas Usia Minimal Perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019 untuk Diketahui
21 Mei 2024 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada berbagai hal yang perlu diketahui sebelum melaksanakan pernikahan. Batas usia minimal perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah salah satunya.
ADVERTISEMENT
Bila mengetahui batas usia tersebut, pernikahan dapat dilakukan tanpa menyalahi hukum yang berlaku. Dengan demikian, pernikahan bisa berjalan lancar dan tidak mengundang masalah..
Batas Usia Minimal Perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019 Baik Laki-Laki maupun Perempuan
Menurut buku Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul, Hasbi Indra (2017: 61) pernikahan merupakan suatu yang mulia dan sempurna. Melalui pernikahan, seseorang bisa mencapai beberapa tujuan mulia seperti membentengi diri dari godaan setan.
Bagaimanpaun jugha, pernikahan tak bisa dilakukan begitu saja. Ada beragam hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakannya. Salah satunya adalah batas usia minimal perkawinan.
Batas usia minimal perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Jika di bawah usia tersebut, maka perkawinan tanpa pengajuan dispensasi tidak diizinkan.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini dilakukan untuk memperkecil peluang terjadinya pernikahan dini karena risiko perceraian bisa meningkat akibat mental belum siap. Lalu, risiko kehamilan di usia muda hingga terganggunya perkembangan anak yang dilahirkan juga dapat meningkat akibat pernikahan dini
Dispensasi Pernikahan Bila Tak Memenuhi Peraturan
Selaras dengan yang telah disinggung di atas, pengajuan dispensasi harus dilakukan bila usia calon mempelai laki-laki maupun perempuan belum mencapai umur 19 tahun. Dispensasi tersebut dapat dilakukan bila ada alasan yang sangat mendesak.
Dispensasi ini akan diajukan oleh orang tua dari masing-masing calon mempelai ke pengadilan beserta bukti-bukti pendukungnya. Pihak pengadilan akan mendengarkan alasan pengajuan dispensasi sebelum memutuskan apakah perkawinan bisa dilanjutkan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Jika tak mengajukan dispensasi, maka pernikahan tak bisa tercatat oleh negara. Hal ini dapat mendatangkan berbagai masalah, seperti tidak didapatkannya buku nikah resmi.
Kesimpulannya, batas usia minimal perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Bila di bawah usia tersebut, dispensasi wajib diajukan ke pengadilan. (LOV)