Ragam Arti Perkawinan Menurut Bahasa dan Hukum di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pengguna bahasa Indonesia tentu sudah familier dengan kata perkawinan. Namun, tidak semua pengguna bahasa Indonesia mengetahui arti dari kata tersebut. Secara singkat, arti perkawinan adalah bersatunya dua pribadi antara laki-laki dengan perempuan.
Laki-laki yang ada dalam ikatan perkawinan biasanya disebut sebagai suami. Kemudian perempuan yang ada dalam ikatan perkawinan disebut sebagai istri.
Ragam Arti Perkawinan
Perkawinan merupakan kosakata bahasa Indonesia yang familier bagi setiap orang. Hal itu dapat terjadi karena banyak orang telah mendengar, membaca, atau menggunakan kata tersebut.
Walaupun banyak orang sudah familier dengan kata perkawinan, beberapa masih ada yang belum memahami arti perkawinan. Guna memahaminya, berikut adalah ragam arti dari kata perkawinan, baik itu menurut bahasa maupun menurut hukum.
1. Arti Menurut Bahasa Indonesia
Perkawinan dalam bahasa Indonesia memiliki beberapa makna. Dikutip dari laman KBBI VI Daring, kbbi.kemdikbud.go.id, berikut adalah arti kata perkawinan.
Perkawinan adalah perihal (urusan dan sebagainya) kawin; pernikahan.
Pertemuan hewan jantan dan betina secara seksual.
2. Arti Menurut Hukum di Indonesia
Dikutip dari buku Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami secara Sirri, Bustami, dkk. (2020: 4), berikut definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan Pasal 1.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia) yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah menyimak arti menurut bahasa dan hukum di Indonesia, jelas bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita. Ikatan tersebut terjadi dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Menikah
Setelah menyimak definisi perkawinan yang merujuk pada pernikahan, sekarang adalah saat untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum menikah. Pengetahuan tersebut merupakan hal penting guna meminimalkan konflik dalam rumah tangga.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dan didiskusikan bersama pasangan sebelum memutuskan untuk menikah.
1. Prinsip Hidup
Setiap orang lahir dengan prinsip hidup masing-masing, baik itu kepercayaan, prioritas hidup, adat istiadat, maupun tradisi. Orang yang akan menikah harus mengetahui prinsip hidup diri sendiri dan pasangan.
Jika diri merasa prinsip tersebut tidak mungkin berubah seumur hidup, sebaiknya diskusi dengan pasangan. Jika memang menyudahi hubungan lebih baik, hal itu perlu dilakukan guna mencegah konflik akibat perbedaan prinsip hidup saat berumah tangga.
2. Cek Kesehatan Bersama
Cek kesehatan bersama pasangan sebelum menikah sangat penting untuk berbagai macam hal. Beberapa di antaranya.
Mengetahui risiko penyakit pasangan di masa tua.
Mengetahui riwayat genetik pasangan.
Mencegah kemungkinan tertular penyakit.
Mencegah kemungkinan penyakit genetik pada anak, dan sebagainya.
3. Persiapan Tempat Tinggal
Hal penting selanjutnya adalah mempersiapkan tempat tinggal, baik itu membeli maupun menyewa rumah. Persiapan tempat tinggal merupakan hal penting yang perlu diperhatikan agar pasangan dapat membangun rumah tangga yang mandiri serta bahagia.
Baca juga: Tata Cara Lamaran Pernikahan sesuai dengan Susunan Acaranya
Demikian menjadi jelas bahwa arti perkawinan secara umum adalah bersatunya dua pribadi antara laki-laki dan perempuan. Ketika hendak menikah, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti prinsip hidup, cek kesehatan, serta persiapan tempat tinggal. (AA)
