Batas Waktu Penukaran Uang yang Sudah Tidak Berlaku di Bank dan Prosedurnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi adalah uang yang telah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia. Informasi mengenai batas waktu penukaran uang yang sudah tidak berlaku di bank serta ketentuannya dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai batas waktu penukaran uang melalui berbagai media seperti surat kabar dan televisi. Selain itu, informasi tersebut bisa ditemukan di media sosial dan radio.
Ketentuan Penukaran dan Batas Waktu Penukaran Uang yang Sudah Tidak Berlaku di Bank
Uang tidak dapat ditukarkan jika melewati batas waktu penukaran uang yang sudah tidak berlaku bank. Pada buku Pengantar Kebanksentralan, Syaiful Anwar, S.E., M.Si. (2022:38), dijelaskan bahwa pencabutan ini bertujuan mencegah peredaran uang palsu.
Penukaran daapat dilakukan di kantor bank umum maupun di kantor perwakilan Bank Indonesia (KPBI) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Maka masyarakat diimbau segera menukarkan uang yang telah dinyatakan tidak berlaku sebelum tenggat waktu berakhir.
Daftar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku dan Prosedur Penukaran
Beberapa pecahan uang Rupiah telah dinyatakan tidak berlaku dan ditarik dari peredaran sesuai kebijakan Bank Indonesia. Masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut disarankan untuk mencermati batas waktu penukarannya agar tidak kehilangan nilai uang tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Bank Indonesia, berikut adalah daftar pecahan uang Rupiah yang telah dicabut beserta batas waktu penukarannya di KPBI:
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025
4. Rp500 Tahun Emisi 1982
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas penukaran: 30 April 2025
Apabila uang yang akan ditukarkan dalam kondisi rusak, proses penggantian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Ketentuan ini mengatur penggantian uang logam yang rusak berdasarkan ukuran dan kejelasan ciri keasliannya.
Jika ukuran uang logam masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya, maka penggantian dilakukan sesuai nilai nominalnya. Namun, jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Baca juga: Informasi Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru Periode IV 2025, Wajib Catat!
Mengetahui batas waktu penukaran uang yang sudah tidak berlaku di bank sangat penting agar tidak kehilangan nilai dari uang tersebut. Segera lakukan penukaran di kantor bank terdekat atau KPBI sebelum tenggat waktu berakhir untuk memastikan uang tetap memiliki nilai. (HAN)
