Konten dari Pengguna

Batasan Pengertian Kecelakaan Kerja adalah Suatu Kejadian yang Berakibat Apa?

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 November 2024 20:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat. Sumber: pexels.com/Anamul Rezwan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat. Sumber: pexels.com/Anamul Rezwan
ADVERTISEMENT
Kecelakaan kerja adalah suatu hal yang dapat terjadi dalam suatu lingkungan pekerjaan. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian pada pekerja. Lantas, batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat apa?
ADVERTISEMENT
Jawaban dari pertanyaan tersebut perlu diketahui. Dengan demikian, perlindungan pekerja bisa dilakukan secara lebih maksimal.

Batasan Pengertian Kecelakaan Kerja adalah Suatu Kejadian yang Berakibat Apa? Ini Jawabannya

Ilustrasi untuk batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat. Sumber: pexels.com/Life of Pix
Batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat apa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini beberapa definisi mengenai kecelakaan kerja menurut buku Kecelakaan kerja: Mengapa Masih Terjadi di Tempat Kerja? oleh Muhammad Sultan (2019: 6-8).

1. ILO, 1996 tentang Pencatatan dan Pelaporan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang timbul dari atau dalam perjalanan kerja yang mengakibatkan cedera akibat kerja yang fatal dan cedera kerja yang tidak fatal.
Dengan kata lain, seorang pekerja dikatakan mengalami kecelakaan kerja jika pekerja tersebut berangkat dari tempat tinggal menuju tempat kerja dan sebaliknya lalu mengalami kejadian kecelakaan yang bersifat fatal dan tidak fatal.
ADVERTISEMENT

2. OHSAS 18001:2007 tentang Occupational Health dan Safety Management Systems

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang terkait pekerjaan di mana suatu cedera atau penyakit (terlepas dari tingkat keparahan) atau kematian terjadi, atau mungkin dapat terjadi.
Artinya, seorang pekerja dikatakan mengalami kecelakaan kerja jika mengalami atau mungkin dapat mengalami cedera atau sakit atau timbulnya penyakit atau kematian dari aktivitas pekerjaan yang dilakukannya.

3. Permenaker No 11 Tahun 2016

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dala hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Selain itu, mencakup pula penyakit yang ditimbulkan oleh lingkungan kerja.

4. Permenaker No 3 Tahun 1998

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia atau harta benda.
Dari semua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian pada manusia atau harta benda. Kerugian yang terjadi pada manusia tersebut seperti cedera, luka parah, atau luka ringan.
ADVERTISEMENT
Dapat pula berupa penyakit yang ditimbulkan oleh lingkungan kerja yang berbahaya. Kecelakaan kerja juga dapat mengakibatkan kehilangan anggota tubuh, kehilangan waktu kerja, kehilangan penghasilan, bahkan berakibat pada mental pekerjanya. Oleh karena itu, perusahaan memiliki tanggung jawab itu melindungi pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Demikian penjelasan mengenai batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang berakibat kerugian pada pekerja dan harta benda. Semoga bermanfaat. (IND)