Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
Bentuk Akomodasi dengan Cara Menyelesaikan Perkara Melalui Pengadilan
7 Agustus 2023 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Akomodasi adalah proses di mana individu atau kelompok yang tengah berkonflik atau bersaing agar menyesuaikan hubungan satu sama lain. Bentuk akomodasi dengan cara menyelesaikan perkara melalui pengadilan disebut ajudikasi.
ADVERTISEMENT
Ajudikasi menjadi salah satu istilah yang belum banyak diketahui orang. Ajudikasi berhubungan dengan mempercepat penyelesaian konflik atau hukum dengan menggunakan bantuan pengadilan dalam membuat keputusan.
Pengertian Ajudikasi
Menurut Ogburn dan Nimkoff, akomodasi adalah istilah yang digunakan oleh sosiolog untuk menggambarkan penyesuaian individu dalam kelompok yang saling bermusuhan. Bentuk akomodasi dengan cara menyelesaikan perkara melalui pengadilan disebut ajudikasi.
Dikutip dari buku Manajemen Kontrak Konstruksi (New Edition), Seng Hansen (2017: 259), tujuan utama dari dilakukannya ajudikasi adalah untuk menghemat waktu dan biaya dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
Dalam FIDIC Red Book 1999, ajudikasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang disarankan untuk dilakukan. Proses ajudikasi dilakukan dengan membentuk dewan ajudikasi sengketa (dispute adjudication board).
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan arbitrase, dalam pelaksanaannya ajudikasi tidak memerlukan penghentian pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian proses ajudikasi ini dinilai lebih efektif karena tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Proses Ajudikasi
Cara penyelesaian perkara melalui ajudikasi adalah dengan mengumpulkan data faktual, baik data fisik maupun data hukum, yang nantinya akan menjadi keputusan bersama dalam penyelesaian perkara.
Proses ajudikasi dimulai ketika salah satu pihak berkontrak memberikan pemberitahukan tertulis tentang niatnya untuk melakukan ajudikasi. Dewan ajudikasi bisa terdiri atas satu orang saja atau bisa juga terdiri atas tiga orang.
Dewan akan merumuskan akar permasalahan dan solusi penyelesaian sengketa antara para pihak yang terlibat. Sengketa tersebut dapat berkaitan dengan sertifikat, keputusan, instruksi kerja, penilaian konsultan MK, dan hal-hal lain yang tertuang dalam kontrak atau timbul sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan review dan pengambilan keputusan, biasanya dewan ajudikasi diberikan kurun waktu tertentu. Untuk itu maka biasanya diperlukan jadwal prosedur pelaksanaan ajudikasi (time table).
Apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan hasil keputusan dewan ajudikasi, maka pihak tersebut harus mengirimkan pemberitahuan tertulis dalam kurun waktu tertentu.
Apabila keputusan dewan ajudikasi tidak menerima tanggapan penolakan dari salah satu pihak selama kurun waktu tertentu, maka keputusan tersebut dianggap final dan mengikat.
Baca Juga: Jenis Akomodasi Lengkap dengan Pengertiannya
Demikian uraian mengenai bentuk akomodasi dengan cara menyelesaikan perkara melalui pengadilan yang disebut ajudikasi. Keputusan dewan ajudikasi bersifat mengikat kedua belah pihak kecuali keputusan tersebut direvisi melalui sidang abritase. (Umi)