Bentuk Hak Bela Negara Bagi Warga Negara Indonesia yang Baik

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak bela negara merujuk pada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara untuk melindungi dan membela negara serta kepentingan nasional. Salah satu bentuk hak bela negara bagi warga negara Indonesia adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan.
Tekad, sikap, dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara, yang didorong oleh cinta mereka terhadap NKRI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, adalah bentuk nyata dari semangat Bela Negara.
Bentuk Hak Bela Negara Bagi Warga Negara Indonesia
Hak bela negara warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Salah satu bentuk hak bela negara bagi warga negara Indonesia adalah hak atas pekerjaan dan penghidupan. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi karya A Kardiyat Wiharyanto (2014: 120), hak atas pekerjaan dan penghidupan merupakan salah satu bentuk hak bela negara yang diberikan kepada warga negara Indonesia.
Hal ini mengacu pada kepastian dan kesempatan warga negara untuk memiliki akses yang adil terhadap pekerjaan yang layak dan sumber penghidupan yang memadai.
Hak atas pekerjaan berarti setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh kesempatan kerja yang setara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya.
Warga negara Indonesia memiliki hak untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan minat mereka, serta memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan yang diperlukan guna meningkatkan keterampilan dan daya saing mereka di pasar tenaga kerja.
Selain itu, hak atas penghidupan menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga, seperti makanan, perumahan, pendidikan, perawatan kesehatan, dan kehidupan layak lainnya.
Warga negara Indonesia memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat, dengan upah yang adil dan jaminan sosial yang memadai.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak juga mencakup perlindungan terhadap eksploitasi, penindasan, dan ketidakadilan dalam dunia kerja.
Baca Juga: Memahami Kewajiban bagi Warga Negara terhadap Pembelaan Negara
Dapat disimpulkan bahwa salah satu hak bela negara warga negara Indonesia adalah mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Semoga bisa menambah wawasan (Umi)
