Bentuk Malaadministrasi dan Peran Serta Masyarakat agar Dapat Dicegah

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan bentuk maladministrasi dan bagaimana cara peran serta masyarakat agar tersebut dapat di cegah dan ditanggulangi? Ini adalah topik menarik yang perlu diperhatikan saat membahas persoalan bentuk pelayanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Maladministrasi bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Untuk itu, peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah dan menanggulangi masalah ini.
Jelaskan Bentuk Malaadministrasi dan Bagaimana Cara Peran serta Masyarakat agar Tersebut Dapat di Cegah dan Ditanggulangi? Ini Penjelasannya
Maladministrasi adalah segala bentuk perilaku atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang baik dalam pelayanan publik. Bisa berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau tindakan yang merugikan masyarakat dalam proses pelayanan publik.
Jika ditanya jelaskan bentuk malaadministrasi dan bagaimana cara peran serta masyarakat agar tersebut dapat di cegah dan ditanggulangi? Berikut adalah penjelasannya.
Bentuk-bentuk maladministrasi yang umm ditemui antara lain:
1. Penyalahgunaan Wewenang
Ketika pejabat publik menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk pelayanan publik.
2. Penyimpangan Prosedur
Misalnya, meloloskan izin tanpa tahapan yang benar, atau mempercepat proses bagi pihak tertentu karena gratifikasi.
3. Penundaan yang Tidak Wajar
Terlalu lama memproses permintaan masyarakat tanpa alasan jelas, seperti lambatnya pengurusan KTP atau dokumen lainnya.
4. Tidak Memberikan Layanan
Petugas tidak melayani masyarakat secara optimal dengan berbagai alasan yang tidak jelas atau diskriminatif.
5. Adanya Sikap Diskriminasi
Perlakuan tidak adil terhadap warga berdasarkan suku, agama, status sosial, atau alasan lainnya.
6. Penyimpangan Data atau Dokumen
Mengubah, memalsukan, atau menyembunyikan dokumen atau data penting terkait pelayanan publik.
7. Pungutan Liar (Pungli)
Berdasarkan buku Etika Administrasi Publik Edisi Revisi, Dr. H. Didin Muhafidin, S.I.P., M.Si.,, Dr. Drs. H. Yadiman, S.H., M.H., (2020), pungutan liar adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang sah. Ini sudah banyak terjadi dalam pelayanan publik.
Pungli biasanya dilakukan oleh petugas yang menyalahgunakan wewenangnya. Umumnya mereka menawarkan imbalan mempercepat atau mempermudah suatu urusan.
Peran serta Masyarakat untuk Mencegah Praktik Maladministrasi
Masyarakat bisa ikut serta mencegah terjadinya praktik maladministrasi di bidang pelayanan publik. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.
Masyarakat harus mengetahui hak-haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik dan transparan. Contohnya mengetahui bahwa membuat KTP itu gratis.
Melaporkan kejadian maladministrasi. Bisa dilaporkan melalui Ombudsman RI, platform LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), atau situs resmi, email, atau aplikasi mobile.
Menuntut instansi pemerintah untuk membuka informasi publik seperti laporan keuangan, proses tender, dan prosedur pelayanan.
Berperan dalam menyebarkan informasi dan edukasi soal pelayanan publik dan cara pelaporan penyimpangan.
Baca Juga: Mengenal Faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Status Sosial dan Contohnya
Demikian penjelasan jika diminta untuk jelaskan bentuk malaadministrasi dan bagaimana cara peran serta masyarakat agar tersebut dapat di cegah dan ditanggulangi. Dengan meningkatkan kesadaran, pengawasan, dan pelaporan, masyarakat bisa turut serta menjaga penyelenggaraan pelayanan publik. (DNR)
